JOMBANG - Petugas Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Jawa Timur melakukan penggeledahan blok hunian lapas di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Jombang. Sejumlah barang terlarang turut disita dalam penggeledahan.
Salah satunya pemanas air hasil kreasi warga binaan. Pemanas ini dibuat dari garpu yang dialiri arus listrik melalui kabel yang dirangkai sendiri.
Kepala Divisi (Kadiv) Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim Hanibal mengatakan, keberadaan alat elektronik ini dilarang karena membebani keuangan negara dan menyebabkan tagihan listrik membengkak.
"Selain itu, keberadaan alat yang tidak sesuai SNI ini berpotensi memicu korsleting dan menyebabkan kebakaran," ucap Hanibal dilansir dari Antara, Rabu, 1 September.
Kurang lebih 50 personel gabungan dikerahkan untuk penggeledahan termasuk blok khusus warga binaan perempuan. Setiap sisi dan sudut kamar digeledah oleh petugas.
Selain pemanas air kreasi warga binaan, petugas juga menyita pelantang mini, benda tajam, temuan korek api dan obat-obatan yang berlebihan. Benda-benda tersebut juga berpotensi disalahgunakan.
"Fokus kami untuk mencegah dan meminimalisasi adanya barang-barang terlarang di dalam kamar hunian. Termasuk kaca rias yang mayoritas berasal dari blok perempuan juga kami amankan," kata dia.
BACA JUGA:
Selain razia penggeledahan, tim juga melakukan tes urine acak untuk memastikan pegawai maupun warga binaan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Total terdapat 25 warga binaan dan 13 petugas yang ikut ikut tes dan semuanya dinyatakan negatif dari hasil pemeriksaan urine tersebut.
Hanibal juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh tim yang bertugas. Menurutnya, penggeledahan kamar hunian harus dilakukan secara rutin.
"Targetnya minimal satu pekan sekali ada penggeledahan blok hunian," ujar Hanibal.