Bagikan:

BANDA ACEH - Puluhan petugas gabungan merazia kamar narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banda Aceh di kawasan Lambaro, Kabupaten Aceh Besar, guna mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkoba di penjara tersebut.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Aceh Yudi Suseno mengatakan razia tersebut merupakan kegiatan rutin yang dilakukan secara mendadak.

"Razia untuk mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkoba di dalam lapas. Apalagi Lapas Kelas IIA Banda Aceh sudah dicanangkan sebagai lapas bersih narkoba atau bersinar," kata Yudi Suseno dikutip ANTARA, Minggu, 16 Juli.

Razia yang berlangsung Sabtu malam tersebut melibatkan puluhan personel gabungan dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh dan Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.

Dalam razia tersebut, petugas BNNP Aceh melakukan tes narkoba secara acak. Namun, petugas tidak menemukan narkotika maupun lainnya terkait barang terlarang tersebut

Yudi Suseno mengatakan tes narkoba dilakukan dengan memeriksa urine narapidana. Pemeriksaan dilakukan terhadap 30 warga binaan yang dipilih secara acak.

"Dari 30 narapidana yang menjalani tes urine, 29 orang di antaranya negatif dan seorang positif. Yang positif tersebut belum akan dikonsultasikan lebih lanjut dengan dokter lapas. Sebab, yang bersangkutan mengkonsumsi obat karena sakit," katanya.

Selain tes narkoba, petugas gabungan menyita berbagai peralatan listrik dari kamar narapidana. Peralatan tersebut di antaranya kipas angin, alat pemanas air, telepon genggam beserta pengecas baterai, kabel listrik, pisau, dan lainnya.

Yudi Suseno mengatakan kendati barang-barang yang disita tersebut tidak berpotensi mengganggu keamanan lapas, tetap tidak diperbolehkan berada dalam kamar tahanan.

"Apalagi kabel listrik di luar instalasi yang ada bisa membahayakan dan menjadi sumber kebakaran ketika terjadi korsleting listrik. Penggunaan peralatan listrik di luar ketentuan membebani negara," katanya.

Yudi Suseno mengapresiasi BNNP Aceh yang melakukan razia dalam Lapas Kelas II Banda Aceh. Razia mendadak tersebut menjadi efek kejut bagi warga binaan serta bahan evaluasi bagi petugas untuk lebih meningkatkan pengawasan.

"Lapas Banda Aceh dihuni 522 narapidana. Dari jumlah tersebut, 80 orang di antaranya narapidana mendapat vonis hukuman mati dan sebagian besar narapidana dengan hukuman belasan tahun dan seumur hidup. Sekitar 70 persen narapidana merupakan kasus narkotika," kata Yudi Suseno.

Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Aceh Kombes Pol Beridiansyah mengatakan razia mendadak tersebut merupakan upaya mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkoba di dalam lapas.

"Razia ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan secara mendadak. Razia tersebut untuk mencegah jangan sampai lapas menjadi tempat peredaran dan penyalahgunaan narkoba," kata Beridiansyah.