Hari Ini, Istri, Anak, hingga Cucu Dihadirkan Jaksa KPK di Sidang Korupsi SYL
JAKARTA - Sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) kembali digelar pada hari ini, Senin 27 Mei. Rencananya, jaksa KPK akan menghadirkan istri, anak, hingga cucu SYL sebagai saksi.
"Sidang berikutnya dijadwalkan pada Senin, 27 Mei 2024," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dikutip Senin 27 Mei.
SYL tersandung dugaan pemerasan, gratifikasi, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai total Rp 44,5 miliar. Ia didakwa bersama dua mantan anak buahnya, yaitu Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta.
Ali juga bilang ada empat saksi lain yang bakal dihadirkan saksi. Adapun rinciannya:
1. Joice Triatman (Staf Khusus Mentan)
2. Ayun Sri Harahap (Istri Syahrul Yasin Limpo)
3. Kemal Redindo (Anak Syahrul Yasin Limpo)
4. Andri Tenri Bilang (Cucu Syahrul Yasin Limpo)
5. Yuli Eti Ningsih (Staf Biro Umum Kementan)
6. Lena Janti Susilo (Accounting pada Nasdem Tower)
7. Ali Andri (Salah satu Pengurus rumah pribadi Mentan)
8. Ubaidah Nabhan (Honorer Sekjen Kementan)
Dalam sidang sebelumnya Rabu 22 Mei, Direktur PT Haka Cipta Loka, Hendra Putra yang duduk sebagai saksi membeberkan komunikasinya dengan mantan Subkoordinator Pemeliharaan Biro Umum dan Pengadaan Kementan, Gempur Aditya. Komunikasi itu membahas soal adanya permintaan uang untuk pimpinan Kementan.
‘Pemimpin sekarang iblis semua’ kata dia (Gempur). ‘Tolong bantu kita untuk menalangi permintaan pimpinan setiap bulannya.’ Ya saya sampaikan ‘apa yang saya bantu? Cuma uang saya kan enggak banyak om.’ ‘Udah tenang aja lu, nanti gua kasih kerjaan dah.’ Ya sudah,” ungkap Hendra sembari menirukan perkataan Gempur.
Dalam sidang yang sama, protokol mentan, Rininta Octarini saat menjadi saksi mengatakan Indira Chunta Thita selaku anak SYL serta Andi Tenri Bilang Radisyah atau Bibi selaku cucu SYL sempat meminta dibayari tiket pesawat. Uangnya berasal dari Kementan.
Baca juga:
Masih di sidang tersebut, Direktur CV Maksima Selaras Budi, Fajar Noviansyah mengaku pernah diminta membayar rawat inap Ayun Sri Harahap yang merupakan istri SYL. Padahal, Fajar ketika itu tengah dalam suasana berduka.
Jaksa KPK mendakwa SYL memeras anak buahnya serta menerima gratifikasi mencapai Rp 44,5 miliar selama menduduki posisi sebagai mentan. Uang puluhan miliar ini dipakai untuk kepentingan pribadi SYL serta keluarganya. Beberapa di antaranya yang terungkap untuk kado undangan, Partai Nasdem, acara keagamaan, carter pesawat, bantuan bencana alam, keperluan ke luar negeri, umrah, hingga kurban.