Puluhan Dus Miras Ilegal di Tempat Hiburan Malam Disita Polisi Jambi

JAMBI - Polresta Jambi menyita puluhan kotak atau dus berisi minuman beralkohol yang tidak berizin dari dua tempat karaoke pada Operasi Antik Siginjai 2024.

Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polresta Jambi Kompol Johan C Silaen mengatakan, dari dua tempat karaoke di Kota Jambi ada puluhan dus berisi minuman beralkohol yang diamankan karena tidak memiliki izin.

"Kami akan panggil mereka untuk meminta keterangan, yang jelas dari kedua tempat karaoke tersebut tidak ditemukan adanya izin minuman beralkohol," kata Johan dilasir ANTARA, Minggu 26 Mei.

Operasi Antik Siginjai yang kembali dilakukan pada Jumat (25/5) menyasar ke tempat-tempat karaoke yang ada di Kecamatan Jelutung dan di Kelurahan Simpang Tiga Sipin, Kota Jambi.

Mulanya, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi mendatangi tempat karaoke yang berlokasi di Kecamatan Jelutung.

Personel mengecek satu per satu ruangan karaoke dan mendapati sejumlah pengunjung.

Personel melakukan tes urine kepada pengunjung yang hasil tidak ditemukan

 pengguna narkoba. Namun, di lokasi ini polisi menyita belasan dus minuman beralkohol.

Selanjutnya, personel mendatangi tempat karaoke yang berlokasi di Simpang Tiga Sipin, Kota Jambi. Di sini, polisi juga menyita minuman beralkohol yang tidak memiliki izin.

Polisi juga memeriksa seluruh pengunjung karaoke melalui tes urine. Dari hasil tes didapati satu orang yang positif menggunakan narkoba.

Polisi langsung membawa pengunjung karaoke itu sekaligus menyita puluhan dus minuman beralkohol tanpa izin tersebut.