2 Mobil Cherokee Milik Eks Walkot Bekasi Rahmat Effendi Dilelang KPK

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang dua unit mobil Cherokee milik eks Wali Kota Bekasi Rahmat Effeni atau Pepen. Masyarakat bisa ikut menawar aset milik terpidana suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan itu.

“KPK bersama dan melalui KPKNL Jakarta III dengan jenis penawaran lelang melalui aplikasi lelang atau open bidding akan melaksanakan lelang barang rampasan dalam perkara terpidana Rahmat Effendi,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 21 Mei.

Ali bilang masyarakat bisa mengikuti lelang itu lewat situs www.portal.lelang.go.id maupun www.lelang.go.id pada Jumat, 31 Mei. Mobil tersebut juga bisa dilihat secara langsung di Rupbasan KPK Jalan Dewi Sartika, Jakarta Timur pukul 10.00 WIB-12.00 WIB pada Kamis, 30 Mei.

Berikut adalah rincian dua unit kendaraan milik Rahmat Effendy yang dilelang:

Satu unit mobil merek Cherokee warna hitam Nomor polisi D 1106 QC dilengkapi BPKB dan STNK dengan harga limit Rp288.591.000 dan uang jaminan Rp144.295.500;

Satu unit mobil merek Cherokee Limited Automatic tahun 1995 warna hitam nomor polisi DK 1399 HF nomor rangka HMHSFN43VIRK000888 atas nama I GST. KT. ADHIPUTRA, SHMK dilengkapi BPKB dan STNK dengan harga limit Rp130.706.000 dan Rp65.353.000.

Sebelumnya, KPK sudah menjebloskan Pepen ke Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat. Proses ini dilakukan pada Senin, 7 Agustus 2023.

Ia akan menjalani masa hukuman selama 12 tahun sesuai putusan Mahkamah Agung (MA). Dia dinyatakan bersalah karena menerima suap perizinan yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT).

Selain itu, setelah bebas Pepen bakal menjalani pidana tambahan berupa pencabutan hak politik. Dia tak boleh mencalonkan diri sebagai pejabat publik selama tiga tahun setelah bebas.

Dalam kasus ini, aset milik Pepen juga disita. Di antaranya adalah bangunan di Cisarua, Bogor, Jawa Barat.