Nasib Ghufron Terkait Dugaan Pelanggaran Etik Mutasi Pegawai Kementan Diputus Besok
JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut bakal memutuskan nasib Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang terseret dugaan pelanggaran etik. Putusan terkait penyalahgunaan wewenang karena membantu mutasi pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) bakal dibacakan besok, Selasa, 21 Mei.
“Besok pukul 14.00 WIB putusan etik Dewas KPK,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Senin, 20 Mei.
Ali menyebut pembacaan putusan ini bisa diakses publik. Berbeda dengan sidang etik yang biasanya dilakukan tertutup.
Sementara itu, Ghufron berharap dirinya diputus tak bersalah oleh Dewan Pengawas KPK terkait dugaan penyalahgunaan wewenang. Hal ini disampaikannya usai menjalani pemeriksaan dalam sidang etik yang digelar tertutup pada hari ini, Senin, 20 Mei.
“Ya tentu namanya terperiksa dan dalam perspektif saya, saya yakin bahwa semestinya tidak terbukti,” tegasnya di Gedung ACLC KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan.
“Tetapi apapun itu karena yang menilai pihak Dewas, ya, saya pasrahkan kepada putusan Dewas,” sambung Ghufron.
Diberitakan sebelumnya, Dewan Pengawas KPK telah menggelar sidang etik terhadap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Selasa, 14 Mei kemarin. Proses ini dilakukan karena dia diduga menyalahgunakan kewenangannya mengurusi mutasi seorang pegawai Kementerian Pertanian (Kementan).
Dalam persidangan itu, ada enam saksi yang dipanggil dan dimintai keterangan. Di antaranya Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan pegawai Kementan yang dibantu mutasinya.
Adapun pegawai yang mutasinya dibantu Ghufron merupakan menantu temannya. Ia mengaku tergerak karena rasa kemanusiaan dan prosesnya tak adil.
Baca juga:
- Sambil Tersenyum, Puan Maharani Bicara Pertemuan dengan Jokowi di Gala Dinner WWF
- Respons Pertemuan Puan dan Jokowi di Bali, PDIP: Itulah Wajah Indonesia
- 8 Tahun DPO Tak Terlacak, Polda Jabar Tegaskan Tak Tutup Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
- 8 Tahun DPO Pembunuh Vina Cirebon Tak Terlacak, Polda Jabar Sebut Terdakwa Tak Kenal Identitas Asli Rekannya
Sebab, ketika pegawai mengajukan mutasi penolakan dilakukan dengan alasan kekurangan sumber daya manusia (SDM). Tapi, pegawai itu diizinkan mengundurkan diri saat melakukan pengajuan.