Bagikan:

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyebut konflik yang muncul akibat proses etik oleh Dewan Pengawas KPK bukan kemauannya. Katanya, berbagai langkah yang dilakukan sebagai upayanya membela diri.

Hal ini disampaikan Ghufron menanggapi pernyataan Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango yang sedih dan prihatin terhadap dugaan pelanggaran etik yang dilakukannya.

“Sekali lagi konflik itu bukan saya yang menghendaki tetapi saya hanya sekadar membela diri,” kata Ghufron kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 20 Mei.

Meski begitu, Ghufron menghormati perasaan koleganya itu. Karenanya, dia berharap proses yang terjadi saat karena dugaan pelanggaran etik yang dilakukannya bisa segera selesai.

“Mari tutup tentang konflik yang katanya anda konflik dengan dewas,” tegasnya.

“Kita kemudian kembali mengangkat maupun memberitakan kinerja-kinerja dan hasil-hasilnya dari pemberantasan korupsi yang selama ini telah KPK lakukan,” sambung Ghufron.

Diberitakan sebelumnya, Dewan Pengawas akan memutus nasib Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang diduga melakukan pelanggaran etik karena membantu mutasi pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) pada Selasa, 21 Mei.

“Besok pukul 14.00 WIB putusan etik Dewas KPK,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin, 20 Mei.

Hanya saja, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memerintahkan Dewan Pengawas KPK menunda pemeriksaan etik terhadap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam putusan sela pada hari ini, Senin, 20 Mei.

Perintah ini tertulis dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Adapun Nurul Ghufron diperiksa secara etik oleh Dewan Pengawas KPK karena diduga menyalahgunakan kewenangannya untuk membantu proses mutasi pegawai di Kementerian Pertanian (Kementan).

“Memerintahkan tergugat untuk menunda tindakan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran etik atas nama terlapor Nurul Ghufron,” demikian dikutip dari SIPP PTUN Jakarta, Senin, 20 Mei.

Selain itu, Ghufron juga melaporkan Dewan Pengawas KPK ke Bareskrim Polri. Pelaporan dilakukan sejak 6 Mei dan ada dua pasal yang jadi dasar yaitu Pasal 421 KUHP dan Pasal 310 KUHP.