Guyonan Irjen Napoleon Usai Divonis: Apa Perlu Saya Goyang TikTok?
JAKARTA - Irjen Napoleon Bonaparte tidak terima putusan majelis hakim yang memvonis dirinya dengan hukuman 4 tahun penjara atas kasus suap penghapusan red notice Joko Tjandra. Napoleon menyatakan akan mengajukan banding.
Usai putusan dibacakan dan sidang ditutup, Irjen Napoleon langsung mendatangi meja para pengacaranya untuk berdiskusi mengenai putusan ini.
Kemudian, para wartawan menyapanya dan meminta sedikit waktu untuk wawancara mengenai putusan ini. Hanya saja, Irjen Napoleon awalnya tak merespons.
Namun, akhirnya dia menoleh ke arah wartawan. "Cukup ya, sudah," ucap Napoleon di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 10 Maret.
Hanya saja, Napoleon engga berkomentar lebih jauh mengenai putusan ini. Dia malah mengeluarkan guyonan yang membuat isi ruangan sedikit tertawa. Dia menyebut apa perlu difoto sambil berjoget khas tik-tok.
"Nggak perlu kan saya goyang, apa perlu saya goyang tiktok," kelakar Napoleon.
Selanjutnya, Napoleon pun mengangkat satu tangannya dan bergoyang. Setidaknya dua kali dia menggoyangkan pinggulnya sambil tertawa.
Baca juga:
- Irjen Napoleon Bonaparte Divonis 4 Tahun Penjara Terkait Suap Joko Tjandra
- Tak Terima Divonis 4 Tahun Penjara dan Ajukan Banding, Irjen Napoleon: Lebih Baik Saya Mati
- Joko Tjandra Dituntut 4 Tahun, ICW: Jaksa Kesampingkan Perannya Suap Aparat Penegak Hukum
- Irjen Napoleon Tetap di Sel Tahanan Bareskrim Meski Sudah Lihat Tiga Orang Meninggal
Irjen Napoleon Bonaparte divonis hukuman pidana penjara selama 4 tahun penjara. Selain itu Irjen Napoleon juga diminat membayar denda Rp100 juta subsider 6 bulan penjara.
Irjen Napoleon Bonaparte dianggap secara sah dan meyakinkan telah menerima uang senilai 200 ribu dolar Singapura dan 370 ribu dolar Amerika Serikat (AS) dari Joko Tjandra melalui Tommy Sumardi.