Hari Ini, Ghufron Sampaikan Pembelaan Terkait Kasus Mutasi ASN di Sidang Etik KPK

JAKARTA - Rangkaian sidang etik terhadap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali berlanjut Jumat 17 Mei 2024. Untuk sidang, Ghufron akan menyampaikan pembelaannya terkait kasus mutasi aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Pertanian (Kementan).

"Besok Jumat akan ada sidang lanjutan yaitu pembelaan dari saya," kata Ghufron di kantor Dewas KPK, Jakarta, Kamis 16 Mei.

Ghufron menyampaikan, dirinya memang menghubungi mantan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono terkait persoalan mutasi ASN Kementan. Hanya saja, dia menekankan komunikasinya dengan Kasdi cuma meneruskan aduan yang dia terima terkait persoalan mutasi ASN tersebut.

"Jadi sifat telepon saya adalah meneruskan pengaduan tentang adanya seseorang ASN di Irjen Kementan yang mengajukan diri untuk mutasi, izin ikut suami, karena memelihara ataupun merawat anaknya tidak mampu di Jakarta, maka dia ingin mutasi,” tutur Ghufron.

Seusai komunikasi, ASN Kementan tersebut bisa dimutasi. Kasdi sendiri kini tengah menghadapi persidangan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi di Kementan.

Ghufron pun menegaskan komunikasinya dengan Kasdi yang terjadi pada Maret 2022 jauh sebelum KPK menangani kasus dugaan korupsi di Kementan.

"Peristiwa itu 15 Maret. Laporan yang ada kasusnya Pak Kasdi itu Desember 2022. Jadi setelahnya. Jadi kalau saya merasa berhutang budi ada kebaikan dari Pak Kasdi, tentu kemudian peristiwa setelahnya ini tentu saya akan memberikan privilege, meringankan ataupun menghambat," ungkap Ghufron.

"Faktanya Anda tahu semua bahwa kasusnya yang menyeret Pak Kasdi sekarang saat ini sedang disidangkan, diproses. Artinya, apa yang kami lakukan sesungguhnya tak ada kaitan dengan kasus dan tidak menurunkan integritas saya," lanjutnya.

Meski begitu, Ghufron menekankan tetap menghormati kewenangan Dewas KPK yang memproses etik dirinya. Dia pun memasrahkan putusannya ke Dewas KPK.

"Sekali lagi saya menghormati otoritas dan kewenangan majelis kode etik. Saya akan pasrahkan kepada kesimpulan dan putusan dari majelis kode etik," ujar Ghufron.