KPK Kesulitan Temukan Harun Masiku, Firli: Kalau Meninggal Kami Belum Tahu di Mana Makamnya

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum dapat memastikan keberadaan buronan kasus korupsi, Harun Masiku meski sudah 14 bulan berlalu. Komisi III DPR pun mempertanyakan apakah politisi PDIP itu dapat ditemukan dalam keadaan hidup atau sudah meninggal.

"Dari 7 diketahui 2 ada diluar, 4 lagi kami tidak bisa memastikan apakah di dalam atau di luar negeri. Untuk Harun Masiku, kalau masalah hidup atau tidaknya kami masih cari bukti. Kalau sudah meninggal kami belum tahu dimana makamnya, siapa yang memakamkan," ujar Firli menjawab pertanyaan anggota Komisi III DPR saat rapat dengar pendapat (RDP) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 9 Maret.

Seperti diketahui, kasus Harun Masiku sebenarnya sudah terjadi sejak awal tahun 2020. Saat itu, Harun diduga menyuap bekas Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

KPK, sampai hari ini juga masih belum berhasil menangkap 7 buronan kasus korupsi lainnya. Padahal, sebagian besar buron tersebut merupakan buronan yang telah lama ditetapkan oleh penyidik lembaga antikorupsi.  

Adapun buronan KPK yang belum berhasil diidentifikasi keberadaannya yakni, pertama, politisi PDI Perjuangan Harun Masiku. Keberadaan Harun masih misterius sampai saat ini. Ada yang bilang dia sengaja dihilangkan, adapula yang menyebut Harun berada di luar negeri. 

Harun Masiku adalah buron terkait tindak pidana korupsi terkait suap kepada eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. 

Kedua, Kirana Kotama terkait dugaan tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji terkait Penunjukan Ashanti Sales Inc. sebagai agen eksklusif PT PAL Indonesia (Persero) dalam Pengadaan Kapal SSV untuk Pemerintah Filipina Tahun 2014 - 2017. 

Suap itu diberikan kepada Arif Cahyana selaku Kepala Divisi Perbendaharaan PT. PAL Indonesia (Persero) bersama-sama dengan Firmansyah Arifin selaku Direktur Utama PT PAL Indonesia (Persero) dan Saiful Anwar selaku Direktur Desain dan Tehnologi merangkap Direktur Keuangan PT. PAL Indonesia (Persero). 

Ketiga, Sjamsul Nursalim terkait korupsi bersama-sama dengan Syafruddin Arsyad Temenggung selaku Ketua BPPN dalam proses Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang dilakukan oleh Tersangka Sjamsul Nursalim selaku pengendali BDNI. 

Keempat,  Itjih Sjamsul Nursalim yang merupakan istri Sjamsul Nursalim. Dia masuk dalam daftar buronan KPK terkait tondakan korupsi bersama-sama dengan Syafruddin Arsyad Temenggung selaku Ketua BPPN dalam proses Pemenuhan Kewajiban pemegang Saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) kepada BPPN. 

Kelima, Izil Azhar perkara korupsi bersama-sama dengan Irwandi Yusuf elaku Gubernur Provinsi Aceh periode 2007-2012, yaitu menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. 

Keenam, Surya Darmadi yang merupakan owner PT Darmex (Duta Palma Group) yang menjadi buronan kasus korupsi pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan Tahun 2014. 

Ketujuh, Samin Tan yang terkait perkara memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara Eni Maulani Saragih selaku Anggota DPR RI periode 2014 - 2019 terkait Pengurusan Terminasi Kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).