Rusak Citra Polri, Alasan yang Bikin Berat Hukuman Brigjen Prasetijo
JAKARTA - Brigjen Prasetijo Utomo divonis 3,5 tahun penjara karena dinyatakan hakim terbukti menerima suap terkait pengurusan red notice Joko Tjandra. Vonis ini didasari pertimbangan memberatkan, termasuk merusak citra Polri.
“Merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum,” kata hakim membacakan pertimbangan putusan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 10 Maret.
Hal memberatkan lainnya yakni, Brigjen Prasetijo dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Sedangkan hal meringankan yang jadi pertimbangan putusan, Brigjen Prasetijo dianggap bersikap sopan selama persidangan. Brigjen Prasetijo juga sudah 30 tahun mengabdi di Polri.
“Terdakwa masih punya tanggungan keluarga, terdakwa mengakui menerima uang meski hanya 20 ribu dolar AS,” kata hakim.
Baca juga:
- Kasus Suap Red Notice Joko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo Divonis 3,5 Tahun Penjara
- Medsos Masih Dipantau Virtual Police, 79 Akun Pengunggah Kebencian Gara-gara Sentimen Pribadi Diberi Peringatan
- KPK Periksa 6 Saksi Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah di Proyek Rumah DP Rp0 Milik Anies Baswedan
- 517 Seniman di Yogyakarta Divaksinasi COVID-19, Jokowi: Agar Terus Semangat Berkarya
Pengakuan Brigjen Prasetijo soal Duit Dolar
Dalam proses persidangan sebelum vonis, Brigjen Prasetijo Utomo mengakui menerima uang senilai 20 ribu dolar Amerika Serikat (AS) dari Tommy Sumardi rekan Joko Tjandra.
"Saya mengakui menerima uang 20 ribu dolar AS dari Tommy Sumardi, tidak lebih tidak kurang," ujar Brigjen Prasetijo dalam pleidoi di persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin, 15 Februari.
Prasetijo juga menyebut uang yang diberikan Tommy Sumardi tak pernah diminta. Pemberian uang itu awalnya dianggap sebagai hadiah sebagai teman tanpa ada maksud dan tujuan apa pun.
"Saya tidak menyangka penerimaan saya atas uang tersebut menjadi suatu perbuatan pidana yang berujung pada persidangan perkara ini,” sambung dia.
"Dan saya bersumpah saya tidak pernah mengetahui uang tersebut sebesar 20 ribu dolar AS akan dikaitkan dengan penghapusan red notice yang menjadi pokok permasalahan perkara ini," sambung Prasetijo.
Alasannya, sebagai Kepala Biro Koordinator Pengawas (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri tidak memiliki kewenangan terhadap red notice.
Brigjen Prasetijo saat itu juga sudah mengembalikan uang itu ke Propam Polri. Pengembalian itu, kata Prasetijo, belum masuk dalam tahap penyelidikan atau penyidikan.