Kasus Suap Red Notice Joko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo Divonis 3,5 Tahun Penjara

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)  memvonis Brigjen Prasetijo Utomo 3,5 tahun penjara. Brigjen Prasetijo dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus suap red notice Joko Tjandra.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Brigjen Prasetijo Utomo terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi," kata hakim ketua Muhammad Damis dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, 10 Maret.

Majelis hakim menyatakan Brigjen Prasetijo terbukti melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Keputusan vonis dari majelis hakim berdasarkan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan.

Pertimbangan memberatkan, Brigjen Prasetijo Utomo dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Selain itu, dia juga dinilai telah merusak citra atau nama baik institusi Polri di mata masyarakat.

"Pertimbangan yang meringakan, Brigjen Prasetijo Utomo sudah mengabdi di Institusi Polri selama 30 tahun, berprilaku sopan, dan mengakui perbuatannya," kata Damis.

Sebelumnya Brigjen Prasetijo Utomo dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dengan pidana penjara selama 2,5 tahun. Dia juga dituntut membayar denda Rp100 juta subsider 6 bulan

Selain itu, Brigjen Prasetijo Utomo saat merupakan mantan Kepala Biro Koordinator Pengawas (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri disebut menerima uang senilai 100 ribu dolar AS. 

Uang itu diberikan Tommy Sumardi untuk menghapus nama Joko Tjandra dari daftar DPO di Imigrasi dan red notice.