Pejabat Eselon I Kementan Kenakan Pin Emas WTP, Ternyata Dibeli Pakai Duit Urunan
JAKARTA - Dirjen Hortikultura Kementerian Pertanian (Kementan), Prihasto Setyanto menyebut seluruh eselon I pernah menerima pin emas sebagai tanda pemerimaan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Namun, ternyata diketahui pin emas tersebut dibeli dari hasil urunan.
Pengakuan itu bermula saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan soal ada atau tidaknya pemberian pin emas kepada para pejabat eselon I di Kementan.
"Kemudian terkait, saksi selama menjabat Dirjen Hortikultura pernah nggak mendapatkan pemberian pin? Sebab, ada barang bukti juga kami terima dari saksi…” tanya jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 15 Mei.
"Pernah," jawab Prihasto.
Prihasto menyebut pemberian pin emas itu sebagai penanda predikat WTP sudah didapat oleh Kementan RI.
Pin itu dibagikan langsung oleh mantan Skejen Kementan RI Kasdi Subagyono yang kini menjadi salah satu terdakwa.
"Bisa jelaskan pin apa? Dan kenapa saksi kembalikan?" tanya jaksa.
"Jadi kami kendapatkan pin emas," jawab Prihasto.
"Pin apa itu?" tanya jaksa.
"WTP," jawab Prihasto.
"Pin WTP?" timpal jaksa.
"Ya pin WTP. Kami mendapatkan pin emas yang waktu itu langsung dibagikan oleh Pak Sekjen (Kasdi Subagyono) kepada kami," jawab Prihasto.
Prihasto menjelaskan pin emas tersebut ternyata dibagikan kepada seluruh pejabat eselon I di Kementan RI. Pemberian disebut pada tahun 2022.
"Jadi kami dibagikan pin emas itu agar dipake sebagi simbol bahw kita sudah, apa, WTP untuk kesekian kalinya," kata Prihasto.
"Kapan itu diberikannya?" tanya jaksa.
"Kalau tidak salah di tahun 2022, kalau tidak salah," jawab Prihasto.
"Itu yg menerima selain saksi siapa? Semua..?" tanya jaksa.
"Semua eselon I," jawab Prihasto.
Baca juga:
Prihasto mengaku pin emas yang diterimanya dikembalikan kepada penyidik dan kini dijadikan sebagai alat bukti dalam kasus korupsi ini. Dikatakan, pin emas yang didapatkan bersama eselon I itu dibeli menggunakan uang patungan.
"Kenapa kemudian saksi kembalikan ke penyidik saat itu?" tanya jaksa.
"Karena ini barang bukti dan kami mendapatkan info ternyata untuk membuat pin itu ada sharing dari masing-masing eselon I," jawab Prihasto.