Empat Tersangka Penyelundup 4 Kg Sabu di Bandara Juata Tarakan Ternyata Satu Keluarga
TARAKAN - Kasus pengungkapan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 4 kilogram (kg) oleh petugas Avsec Bandara Juwata Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara), kini ditangani BNNP Kaltara.
Kepala BNNP Kaltara, Brigjen Hisar Siallagan mengungkapkan, selain mengamankan barang bukti, petugas juga menangkap 4 tersangka yakni C (45), MJ ( 26), N (47) dan P (26).
"Mereka (tersangka) berasal dari Jakarta yang dikendalikan bandar untuk mengambil barang dari Tarakan yang rencananya dibawa ke Jakarta," kata
Brigjen Hisar Siallagan, Selasa 14 Mei.
Keempatnya ditangkap saat hendak memasuki bandara untuk berangkat dengan tujuan Makassar. Petugas Avsec berhasil mendeteksi barang mencurigakan yang dibawa tersangka saat melakukan pemeriksaan.
"Para tersangka merupakan satu keluarga. Ada suami, istri, anak dan calon menantu laki-laki. Mereka rela menjadi kurir sabu karena diiming-iming uang Rp 20 juta apabila berhasil meloloskan barang bukti tersebut," ujarnya.
Pengungkapan penyelundupan berawal dari pemeriksaan di Security Cek Poin 2, lantai 2 Bandara Juwata, Tarakan. Saat itu, petugas menggeledah penumpang berinisial C dan menemukan 4 bungkus sabu seberat 1.028 gram.
"Petugas kemudian menelusuri tiket Penumpang C yang kemudian didapati 4 nama penumpang dalam 1 kode booking, kemudian dilakukan pencarian terhadap 3 orang penumpang tersebut," kata dia.
"Dari hasil penggeledahan pada ketiga penumpang lainnya juga ditemukan bungkusan plastik putih di paha 3 penumpang tersebut, masing-masing membawa 1 kg lebih," ujarnya.