Selasa Pagi, Dewas KPK Panggil Alexander Marwata di Sidang Etik Nurul Ghufron
JAKARTA - Anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris mengatakan ada sekitar 10 saksi yang diminta hadir dalam sidang etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada hari ini, Selasa, 14 Mei. Salah satunya adalah Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Diketahui, Ghufron disidang etik karena diduga menyalahgunakan wewenang karena berkomunikasi pihak Kementerian Pertanian (Kementan) untuk mengurusi mutasi seorang pegawai.
“Saksi itu ada kurang lebih 10. Salah satunya Pak Alexander Marwata. Sisanya dari Kementan, ada juga dari KPK,” kata Syamsuddin kepada wartawan di Gedung ACLC KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa, 14 Mei.
Kesepuluh orang itu akan dimintai keterangannya terkait dugaan pelanggaran etik Nurul Ghufron, ungkap Syamsuddin. “Semua saksi kan kita panggil diklarifikasi, kemudian diperiksa ulang di dalam sidang,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron bakal disidang etik karena diduga berkomunikasi dengan pihak Kementerian Pertanian (Kementan) terkait mutasi pegawai pada Kamis, 2 Mei.
Dewas KPK memutuskan persidangan digelar karena memiliki sejumlah bukti, termasuk keterangan dari pihak terkait seperti eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.
Hanya saja, karena Ghufron tidak hadir maka Dewas KPK melakukan penundaan dan persidangan digelar lagi pada 14 Mei mendatang.
Baca juga:
Ketidakhadiran Ghufron ini disebabkan karena mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Ia mengklaim dugaan etik yang dilakukan itu tak bisa ditindaklanjuti Dewas KPK karena sudah kedaluwarsa.
Sebab, perbuatan ini terjadi pada Maret 2022 dan baru ditindaklanjuti setelah ada laporan pada Desember 2023.