Selain Pungli, Jukir Liar Masjid Istiqlal Juga Lakukan Pencurian dan Pakai Narkoba
JAKARTA - J (26) seorang juru parkir (Jukir) liar di depan Masjid Istiqlal yang ditangkap Polsek Sawah Besar ternyata memiliki kasus kejahatan pencurian lainnya di kawasan parkir liar depan Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat.
Kapolsek Sawah Besar Kompol Dhanar Dhono Vernandhie menjelaskan, pelaku inisial J juga tercatat telah melakukan aksi pencurian di dalam mobil bus yang parkir di depan Masjid Istiqlal pada hari Kamis, 9 Mei.
"Jadi yang bersangkutan melakukan pencurian bersama dua orang, hanya yang satu orangnya tidak terkait dengan parkir liar," kata Kompol Dhanar, Senin, 14 Mei.
J ditangkap setelah kembali melakukan pungli terkait parkir liar di depan Masjid Istiqlal dan viral di media sosial.
"Si J ini bersama pelaku yang lain melakukan pencurian hari Kamis saat Kenaikan Isa Almasih. J dijerat Pasal 363 KUHP," ujarnya.
Sementara jukir lainnya berinisial AB (49) yang viral karena melakukan perdebatan biaya parkir liar belum ditetapkan sebagai tersangka pada kasus pungli parkir liar atau pemalakan. Korban belum ada yang melaporkan ke Polsek Sawah Besar.
"Namun setelah kami melakukan cek urine, ternyata urine-nya pelaku J ini positif metafetamine. AB dan J, dua-duanya positif narkoba," katanya.
Baca juga:
- Bank BTN Diboikot, Massa Bakar Ban karena Kecewa Banyak Uang Nasabah Hilang
- Buang Bayi 5 Bulan di Kali Bendungan Hilir, Pasangan Selingkuh Takut Ketahuan Istri Sah
- Wanita Pengemudi Yaris Putih Dipastikan Waras Saat Mengeksekusi Penjaga Toko Pakaian di Tangsel
- Butuh Satu Kali Tusukan Bagi Si Wanita Pengemudi Toyota Yaris, untuk Menjatuhkan Lawannya hingga Tewas
Sementara jukir liar inisial AB akan dikembangkan terkait penyalahgunaan narkotika.
"Kita kembangkan di kasus penyalahgunaan narkobanya," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Polsek Sawah Besar menangkap dua juru parkir liar pelaku pemalakan terhadap sopir bus pariwisata di kawasan Masjid Istiqlal, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat, Senin, 13 Mei.
Dua pelaku berinisial AB (49) dan J (26) warga Kelurahan Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Mereka ditangkap setelah viral meminta tarif parkir sebesar Rp 150 ribu kepada seorang pengendara.
"Keduanya meminta sejumlah uang bagi pengemudi bus yang parkir liar di Jalan Area depan Masjid Istiqlal," kata Kapolsek Sawah Besar, Kompol Dhanar.