Young Lex Dituduh Plagiat Lay EXO, Ini Alasan Sebuah Karya Disebut Jiplakan

JAKARTA - Lagu berjudul Raja Terakhir (The Last King) yang baru dirilis Young Lex di kanal YouTube Young Lex masuk trending Selasa pagi, 9 Maret. Bukan karena apresiasi positif, namun karena dianggap plagiat lagu Lay EXO yang berjudul Lit. Bukan cuma musik, bahkan video klip dua lagu ini juga memiliki banyak kemiripan. 

Warganet memenuhi kolom komentar video musik Raja Terakhir dengan hujatan karena mereka merasa video tersebut mirip dengan video musik milik Lay EXO yang berjudul Lit. Bahkan, mereka ramai-ramai menguliti apa saja kesamaan di antara keduanya.

Jika dirangkum komentar netizen menyorot video klip keduanya memiliki pola yang sama, diawali dengan prolog tanpa musik. Lalu tangga kerajaan juga sama, ditambah penampilan naga. Meski begitu, pengerjaannya jelas sekali berbeda kualitas. Koreografi tarian, sampai kostum yang dikenakan, semuanya menyerupai video musik Lit yang dirilis pada Juni 2020. Posisi Young Lex dalam video musik itu juga sangat mirip dengan apa yang Lay EXO tampilkan.

>

Menurut KBBI, plagiat adalah pengambilan karangan (pendapat dan sebagainya) orang lain dan menjadikannya seolah-olah karangan (pendapat dan sebagainya) sendiri, misalnya menerbitkan karya tulis orang lain atas nama dirinya sendiri. 

Dalam musik, plagiat bukan baru sekali ini terjadi. Di Indonesia, terakhir kasus plagiat yang populer adalah saat lagu Kekeyi disebut menjiplak lagu Rinni Wulandari yang bertajuk Aku Bukan Boneka. Masyarakat merasa, nuansa Keke Bukan Boneka sama dengan lagu tunggal kedua dari album debut Rinni, Aku Tetap Milikmu (2007), yang memiliki nada catchy dengan lirik jenaka.

Yang membuat semakin terdengar mirip yakni pada bagian temponya. Rinni bahkan sampai harus mengunggah video ia menyanyikan Aku Bukan Boneka mengiringi potongan video musik Keke Bukan Boneka. 

Dari kasus tersebut Rinni belajar melihat batas cover dan plagiat. Karena di dunia digital, plagiarisme lebih mudah dilacak. Dan ruang kolaborasi  semakin juga semakin luas di era digital. 

"Kalau untuk aku sih untuk lagu dicover aku senang banget ya. Kalau sebatas cover di Youtube, sosial media ya nggak perlu izin-izin. Ya silahkan saja," kata Rinni saat berbincang dengan VOI di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu. Beda urusan ketika seseorang membuat karya ulang tanpa izin yang menjadi plagiarisme. 

Batasan Plagiat 

Soundwave, duo Jevin dan Rini, cukup aktif membuat lagu lawas dalam versi EDM namun mereka tak mau jadi plagiat. "Lagu yang kita buat kan sebenarnya ada yang ngurusin hak cipta juga. Kita penginnya karya kita dihargai sepantasnya, tidak dipergunakan dengan tanpa seizin siapapun. Kalau misalnya sudah izin, untuk diproduce ulang, rilis ulang, ya harus ada izinnya," katanya. 

Jevin pun terbuka untuk kolaborasi karya di era digital ini. "Batasan lagu diplagiat itu kalau melodi dan lirik yang sama, yang lebih ketara dan kelihatan itu. Sebenarnya cord juga bisa plagiat, tapi nggak terlalu banyak orang yang memperhatikan soal progesi cord. Yang paling kehilatan itu melodi dan lirik. Dan itu ada batasan, kalau nggak salah 8 bar. Kalau lebih dari itu ya udah dibilang plagiat," tegasnya.

Pendapat Pengamat Musik

Menurut pengamat musik Denny MR, hal ini bisa dilihat dari dua faktor: segi notasi atau nuansa. Jika notasi memiliki kuota atau batas tertentu, berbeda dengan nuansa yang umum dibicarakan banyak orang. Biasanya, sebuah lagu dikatakan menjiplak ketika ada 3 not yang sama persis.

Kita sering mendengar kesamaan nuansa yang disuguhkan sebuah lagu dengan lagu lainnya. Misalnya lagu Kekeyi dengan lagu Rinni. Meskipun memiliki tema yang berbeda, kedua lagu ini memiliki pemahaman yang disampaikan dengan cara yang serupa.

Denny MR lantas menyebut dua cara agar seorang musisi bisa menghindari tindakan plagiarisme. Yang pertama, bentuk mental dan integritas tidak ingin plagiat. Karena walaupun ditulis orisinal nyatanya bisa saja kita kelewatan juga.

Yang kedua, soal wawasan. Perkaya pengetahuan musik dengan mendengarkan berbagai genre musik, sehingga mengetahui nuansa atau sebuah lagu tidak bisa sembarangan dibuat ulang karena ada hak cipta yang melindungi di belakangnya.