Bagikan:

JAKARTA - Seminggu belakangan, jagat media sosial dihebohkan dengan YouTuber Rahmawati Kekeyi Putri Cantika atau Kekeyi yang viral dengan video musik berjudul Keke Bukan Boneka. Hingga hari Rabu, 3 Juni, video musik itu telah ditonton lebih dari 15 juta kali.

Tidak hanya soal personanya, lagu Kekeyi disebut menjiplak lagu Rinni Wulandari yang bertajuk Aku Bukan Boneka. Masyarakat merasa, nuansa Keke Bukan Boneka sama dengan lagu tunggal kedua dari album debut Rinni, Aku Tetap Milikmu (2007), yang memiliki nada catchy dengan lirik jenaka.

Yang membuat semakin terdengar mirip yakni pada bagian temponya. Rinni bahkan sampai harus mengunggah video ia menyanyikan Aku Bukan Boneka mengiringi potongan video musik Keke Bukan Boneka. Namun, apakah yang dilakukan Kekeyi bisa disebut sebagai tindakan plagiarisme?

Menurut pengamat musik Denny MR, hal ini bisa dilihat dari dua faktor: segi notasi atau nuansa. Jika notasi memiliki kuota atau batas tertentu, berbeda dengan nuansa yang umum dibicarakan banyak orang. Biasanya, sebuah lagu dikatakan menjiplak ketika ada 3 not yang sama persis.

"Tapi kadang orang itu suka pada kreatif, jelas-jelas mengambil lagu orang. Sudah 2 not terus dia ganti, jadi tidak bisa dituntut,"

Denny MR

Kita sering mendengar kesamaan nuansa yang disuguhkan sebuah lagu dengan lagu lainnya. Misalnya lagu Kekeyi dengan lagu Rinni. Meskipun memiliki tema yang berbeda, kedua lagu ini memiliki pemahaman yang disampaikan dengan cara yang serupa.

Sudah tidak terhitung berapa banyak kasus plagiarisme di industri musik. Tidak hanya musisi biasa, penyanyi kenamaan seperti The Beatles dan Jackson 5 juga tidak jauh dari isu ini.

Denny MR menuturkan, kualitas lagu Keke Bukan Boneka biasa saja tetapi bukan berarti lagunya tidak lepas dari plagiarisme. Karena menilik nuansanya, kedua lagu terdengar sama.

Sayangnya, tidak ada pijakan hukum atas kasus plagiarisme di Indonesia. Biasanya, hukum itu hanya berakhir secara sosial, baik dari komentar netizen dan lain-lain. Dibandingkan dengan negara Barat yang memiliki kesadaran hukum, di Indonesia semuanya terasa nihil.

“Musisi yang berintegritas pasti tahu jika musiknya terdengar mirip dan langsung menggantinya. Namun agak susah untuk memagari kreativitas anak band,” lanjut Denny MR.

Novi Umar, selaku penulis Aku Bukan Boneka buka suara melalui akun YouTube-nya. Novi memaklumi apa yang dilakukan Kekeyi karena YouTuber itu bukan penyanyi sehingga mungkin tidak tahu persoalan hak cipta atau publishing sebuah musik.

Namun, yang ia sayangkan adalah tidak adanya komunikasi antara tim Kekeyi dengan pihaknya terkait lagu itu. Apalagi yang diambil adalah hook dari lagu Aku Bukan Boneka di mana bagian itu menjadi khas dari lagu Rinni.

Denny MR lantas menyebut dua cara agar seorang musisi bisa menghindari tindakan plagiarisme. Yang pertama, bentuk mental dan integritas tidak ingin plagiat. Karena walaupun ditulis orisinal nyatanya bisa saja kita kelewatan juga.

Yang kedua, soal wawasan. Perkaya pengetahuan musik dengan mendengarkan berbagai genre musik, sehingga mengetahui nuansa atau sebuah lagu tidak bisa sembarangan dibuat ulang karena ada hak cipta yang melindungi di belakangnya.

Bagaimana menurut kalian? Apakah lagu Kekeyi bisa disebut menjiplak lagu Rinni?