TikTok dan ByteDance Menggugat Pemerintah AS Atas UU Divestasi

JAKARTA – TikTok dan ByteDance, perusahaan induknya, menggugat pemerintah AS atas pembuatan undang-undang divestasi. Gugatan ini diajukan ke Pengadilan Banding AS untuk Distrik Columbia pada Selasa, 7 Mei.

Saat mengajukan gugatan, TikTok dan ByteDance mengatakan bahwa undang-undang yang telah disahkan Presiden AS Joe Biden itu telah melanggar konstitusi. Pasalnya, larangan itu membatasi hak warga negaranya, termasuk kebebasan dalam berpendapat.

"Untuk pertama kalinya dalam sejarah, Kongres telah mengesahkan undang-undang yang melarang satu platform pidato secara permanen dan berskala nasional," kata dua perusahaan tersebut di dalam surat gugatannya, dikutip dari Reuters.

TikTok dan ByteDance mengatakan bahwa pemerintah belum memiliki bukti bahwa pemerintah China telah mengambil dan menyalahgunakan data pengguna TikTok di AS. Undang-undang Divestasi pun dianggap sebagai kekhawatiran yang tidak berdasar.

"Bahkan pernyataan masing-masing Anggota Kongres dan laporan komite kongres hanya menunjukkan kekhawatiran tentang kemungkinan hipotetis bahwa TikTok dapat disalahgunakan di masa depan, tanpa mengutip bukti spesifik," jelas gugatan tersebut.

Kedua perusahaan, khususnya TikTok, menegaskan bahwa divestasi tidak mungkin dilakukan. TikTok tidak akan berpisah dari ByteDance, baik secara komersial, secara teknologi, maupun secara hukum. Oleh karena itu, upaya pemerintah justru akan merugikan masyarakatnya.

Ada alasan yang kuat mengapa TikTok tidak bisa berpisah dari ByteDance. Selain karena pengelolaan data yang diklaim aman, TikTok harus memindahkan jutaan baris kode perangkat lunak yang ada di ByteDance ke perusahaan yang baru. Hal ini sulit untuk dilakukan.

Maka dari itu, TikTok tidak bisa berpisah dari ByteDance. Aplikasi TikTok di AS juga akan memiliki pengalaman yang terpisah dari pengguna negara lain bila TikTok mengikuti aturan divestasi. Dampak buruknya, bisnis TikTok bisa mengalami kerugian.

Di sisi lain, pemerintah memang khawatir dengan data pengguna AS yang dikelola oleh TikTok. Mereka takut dimata-matai oleh pemerintah China melalui aplikasi tersebut sehingga aturan divestasi dibuat dan disahkan hanya dalam waktu beberapa minggu.

Raja Krishnamoorthi, petinggi Partai Demokrat di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) AS, mengatakan bahwa undang-undang divestasi merupakan cara terbaik untuk mengatasi ancaman keamanan nasional. Menurutnya, akan lebih baik jika TikTok segera berpisah dari ByteDance.

"(ini) satu-satunya cara untuk mengatasi ancaman keamanan nasional yang ditimbulkan oleh kepemilikan ByteDance atas aplikasi seperti TikTok," kata Raja. “Daripada melanjutkan taktik menipu, sudah saatnya ByteDance memulai proses divestasi."