KPK Sebut Bupati Sidoarjo Konfirmasi Hadir dan Jelaskan Kasusnya Besok

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali bakal memenuhi panggilan penyidik pada Selasa besok, 7 Mei. Ia disebut memastikan hadir untuk diperiksa terkait dugaan korupsi pemotongan uang insentif pegawai Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.

“Bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Bupati Sidoarjo konfimasi akan hadir,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin, 6 Mei.

Ali berharap Ahmad Muhdlor benar-benar memenuhi panggilan penyidik. Komisi antirasuah akan memberikan kesempatan baginya menjelaskan duduk perkara dugaan korupsi tersebut.

Lagipula, pengajuan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan harusnya tak jadi alasan untuk dirinya tak hadir. Diketahui, Muhdlor mengajukan praperadilan pada 22 April karena keberatan ditetapkan sebagai tersangka.

Perkara ini terdaftar dengan nomor 49/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL dan sidang perdana dilaksanakan pada Senin, 6 Mei. Hanya saja, KPK tidak hadir karena melengkapi berkas yang diperlukan.

“Kami beri kesempatan bagi yang bersangkutan untuk menjelaskan perkaranya langsung di hadapan tim penyidik,” tegasnya.

“Selain itu proses praperadilan yang mulai berjalan tidak menghentikan penyidikan yang sedang berjalan dan tentunya pra peradilan hanya sebatas menguji sisi administrasi formil dari proses penyidikan,” sambung Ali.

Diberitakan sebelumnya, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali tidak memenuhi panggilan sebelumnya karena sakit beberapa waktu lalu. Dia harusnya diperiksa terkait pemotongan insentif pegawai lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD).

Dalam kasus ini, Kasubbag Umum Kepegawaian BPPD Sidoarjo Siska Wati sudah lebih dulu ditetapkan KPK sebagai tersangka. Ia terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang berujung ditemukan uang R69,9 juta.

Selanjutnya, penyidik menetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suyono. Total uang yang dipotong Siska diduga mencapai Rp2,7 miliar sejak 2023.

Pemberitahuan pemotongan uang itu disebut dilakukan secara lisan. Para pegawai BPPD juga tidak boleh membahasnya melalui pesan singkat.