Temuan Awal KPK Soal Investasi Fiktif di PT Taspen Mencapai Ratusan Miliar Rupiah
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan investasi fiktif di PT Taspen (Persero) yang menjerat Antonius N. S. Kosasih selaku eks direktur mencapai ratusan miliar. Angka ini didapat dari penyidikan yang sudah berjalan.
“Ada ratusan miliar yang diduga fiktif,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat, 3 April.
Jumlah ini merupakan indikasi awal dan bisa terus berkembang, sambung Ali. Adapun jumlah investasi yang dilakukan mencapai Rp1 triliun.
“Sepanjang proses penyidikan sejauh ini memang sebagai indikasi awal, tidak kemudian seluruhnya,” tegasnya.
Ali memastikan penyidikan masih terus dilakukan dengan memanggil para saksi. Sementara untuk tersangka akan dipanggil setelah bukti menguatkan dikantongi komisi antirasuah, tak terkecuali Antonius N. S. Kosasih.
“Dalam proses penyidikan baik itu dikonfirmasi awal sebagai tersangka atau dalam proses penyidikan langsung membutuhkan keterangan dia sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, ya, pasti dilakukan (pemanggilan, red),” jelas Ali.
Baca juga:
Diberitakan sebelumnya, KPK memutuskan meningkatkan dugaan korupsi di PT Taspen (Persero) dari penyelidikan ke penyidikan. Permintaan pencegahan ke luar negeri terhadap Ditjen Imigrasi Kemenkumham juga sudah dilakukan.
Berdasarkan informasi beredar mereka adalah Antonius N. S. Kosasih yang kekinian sudah dinonaktifkan dari jabatannya dan Ekiawan Heri Primaryanto selaku Direktur Utama Insight Investments Management. Upaya ini dilakukan untuk memudahkan penyidikan.
Dalam kasus ini, KPK menduga terjadi investasi fiktif yang menyebabkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah. Ini merupakan penghitungan awal karena jumlahnya masih bisa bertambah sesuai hasil yang dikeluarkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).