Kantor DPD NasDem di Labuhanbatu Disita KPK, Diduga Terkait Dugaan Korupsi Bupati Erik Adtrada
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tanah dan bangunan seluas 304,9 meter persegi yang merupakan Kantor DPD Partai NasDem di Labuhanbatu. Aset ekonomis ini diduga milik Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga yang terjerat dugaan suap.
“Berdasarkan alat bukti yang dimiliki tim penyidik, aset ini diduga milik Tersangka EAR yang kemudian difungsikan untuk kepentingan salah satu partai politik,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 2 Mei.
Ali memerinci lokasi kantor partai ini berada di Keluruhan Kartini, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara. Plang penyitaan sudah dipasang oleh tim penyidik.
“Tentunya tim penyidik segera mengkonfimasi temuan ini pada para saksi termasuk tersangka,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Erik sebagai tersangka suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu. Dia tersandung setelah dilakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 11 Januari lalu.
Baca juga:
- Terdakwa Kasus Suap Gubernur Nonaktif Maluku Utara Dituntut 2,2 Tahun Penjara Ajukan Pledoi
- Nurul Ghufron Mangkir Sidang Etik, Dewas KPK Tunda hingga 14 Mei
- Nama Direktur Penyidikan Asep Guntur Dicatut, KPK Minta Masyarakat Waspadai Surat Palsu
- Selama 14 Hari Garut Berstatus Tanggap Darurat Bencana Alam
Selain itu, ada tiga tersangka lain yang jadi tersangka. Mereka adalah Rudi Syahputra Ritonga selaku anggota DPRD Labuhanbatu serta Efendi Sahputra dan Fajar Syahputra selaku pihak swasta sebagai tersangka.