Pengungkapan Kasus Tiktoker Galih Loss Berawal dari Patroli Siber
JAKARTA - TikToker Galih Loss atau Galih Noval Aji Prakoso telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Polisi menyebut pengungkapan itu berawal dari patroli siber yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
"Dari patroli siber yang dilakukan anggota siber ternyata ditemukan adanya video yang bernuansa penistaan agama dan berunsur SARA," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat, 26 April.
Dengan temuan itu, dibuatlah laporan polisi (LP) model A. Artinya, anggota polisi yang membuat pelaporan.
Berdasarkan laporan itu, langkah penyelidikan dilakukan. Dari hasil gelar perkara disepakati adanya unsur pidana hingga akhirnya menetapkan Galih sebagao tersangka dan dilakukan penangkapan.
"Sehingga kita lakukan upaya upaya penyelidikan lebih lanjut," sebutnya.
Galih telah meminta maaf atas konten videonya yang berunsur penistaan agama telah menyebabkan kegaduhan.
"Perkenalkan nama saya Galih Noval Aji Prakoso. Saya di sini ingin meminta maaf kepada seluruh umat muslim atas kejadian yang telah saya buat dan membuat kegaduhan di sosial media. Sekali lagi saya meminta maaf yang sebesar-besarnya," ujar Galih.
Baca juga:
- Polda Metro Bongkar Praktik Jual Chip Judi Slot Higgs Domino-Royal Dream
- Ngotot Sita Aset Rafael Alun, KPK Ajukan Kasasi dan Serahkan Kontra Memori
- Pembunuhan Perempuan Beranting Kupu-kupu Dipicu Tarif Kencan Naik Rp100 Ribu
- Dituding Serang Balik Dewas KPK Gegara Bakal Disidang Etik, Nurul Ghufron: Enggak Masalah, Itu Penilaian Orang
Tak hanya meminta maaf, Galih juga menyatakan tak ada maksud apapun ketika membuat video yang dianggap sebagai penistaan agama tersebut.
Pemuda yang dikenal dengan jargon 'apaan tuh?' tersebut menegaskan seluruh konten videonya hanya untuk menghibur semata.
"Saya menyesali semua kejadian tersebut dan saya berjanji tidak akan mengulangi hal tersebut dan saya akan membuat video yang lebih positif lagi ke depannya," sambung Galih.
Dalam kasus ini, Galih dipersangkakan dengan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 156 a KUHP. Sehingga, terancam pidana penjara selama 6 tahun.
Dugaan penistaan agama yang dilakukan Galih Loss diduga terkait dengan konten video yang diunggah pada akun TikTok pribadinya Galihloss3.
Di mana, pada salah satu video memperlihatkan Galih sedang bermain tebak-tebakan dengan seorang bocah lelaki.
Berawal dari Galih melayangkan pertanyaan soal hewan apa yang bisa mengaji. Bocah yang berada di sebelahnya itupun menjawab beberapa kali tapi selalu salah.
Hingga akhirnya, Galih menyebut hewan yang dimaksud dengan mempelesetkan kalimat ta'awud.
"Auuuuudzubillahiminasyaitonirojim. Bener ga? Hewan apa itu berarti?" tanya Galih Loss.