Bagikan:

JAKARTA - TikToker Galih Loss atau Galih Noval Aji Prakoso telah ditetapkan sebagai tersangka di kasus dugaan penistaan agama. Dalam perkara tersebut, Galih terancam pidana penjara selama 6 tahun.

Ancaman pidana terhadap Galih karena penyidik menyangkakan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 156 a KUHP.

"Untuk pelanggaran terhadap Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Selasa, 23 April.

Saat ini, Galih Loss resmi ditahan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya per Selasa, 23 April.

Terlepas dari sanksi pidana, Ade mengatakan dari hasil pemeriksaan Galih Loss sengaja membuat video tersebut. Tetapi, tujuannya bukan untuk menghina atau menistakan suatu agama.

Kepada penyidik, TikToker yang dikenal dengan kalimat 'Apaan tuh?' mengaku pembuatan video itu hanya untuk mencari keuntungan berupa uang.

"Tujuan yang bersangkutan membuat seluruh konten video dalam akun tersebut untuk untuk mencari endorse," kata Ade.

Dugaan penistaan agama yang dilakukan Galih Loss diduga terkait dengan konten video yang diunggah pada akun TikTok pribadinya Galihloss3.

Di mana, pada salah satu video memperlihatkan Galih sedang bermain tebak-tebakan dengan seorang bocah lelaki.

Berawal dari Galih melayangkan pertanyaan soal hewan apa yang bisa mengaji. Bocah yang berada di sebelahnya itupun menjawab beberapa kali tapi selalu salah.

Hingga akhirnya, Galih menyebut hewan yang dimaksud dengan mempelesetkan kalimat ta'awud.

"Auuuuudzubillahiminasyaitonirojim. Bener ga? Hewan apa itu berarti?" tanya Galih Loss.