7 Maret dalam Sejarah: 21 Tewas dalam Kecelakaan Garuda Indonesia di Bandara Adisutjipto

JAKARTA - Pada 7 Maret 2007, pesawat B737-400 milik Garuda Indonesia tergelincir di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta. Pesawat itu terbakar. 21 penumpang tewas. Pilot divonis dua tahun penjara.

Penerbangan GA200 Jakarta-Yogyakarta itu mengangkut 133 penumpang dan tujuh kru. Melansir berbagai sumber, guncangan hebat terjadi dua kali ketika pesawat mendarat. Guncangan itu disusul percikan api dan asap dari roda depan.

Pesawat tak terkendali, melewati landasan pacu hingga melesat ke rerumputan dan turun ke bawah tanggul dengan kedalaman tiga meter, melewati pemisah jalan hingga turun ke jalan raya dua arah. Pesawat berhenti di sebuah kebun kacang.

Pesawat sudah terbakar saat itu, dengan dua mesin di kiri dan kanan telah lepas. Tiba-tiba ledakan besar terjadi. Puluhan tim penyelamat, termasuk sejumlah mobil pemadam kebakaran dan ambulans merespons.

Penyebab kecelakaan GA200

Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) merilis hasil penyelidikan yang menyebut pesawat melakukan approach terlalu tajam. Apa itu approach? Approach adalah fase pendaratan ketika pesawat mendekat ke landasan pacu.

Approach yang benar adalah ketika ketinggian, kecepatan, dan batas jalur luncur (glideslope) berada di bawah batas toleransi. Dalam konteks kecelakaan GA200, pesawat telat menyentuh landasan.

Pilot berupaya mengejar keterlambatan. Namun gagal karena vertical speed terlalu tinggi. Saat roda menyentuh landasan, pesawat jadi sulit dikontrol. Benturan kerjas terjadi. Pesawat pun terpental ke luar landasan pacu.

Din Syamsuddin yang kala itu masih menjabat Ketua Umum PP Muhammadiyah ada di dalam pesawat. Ia memberi kesaksian bagaimana pesawat bagai meluncur tanpa bisa dihentikan. Kondisi kabin kemudian bergetar hebat.

"Pesawat ini seperti meluncur saja dan tak dapat dihentikan. Lalu, semua bergetar hebat. Ketika berhenti, saya seperti terbangun kembali," kata Din, dilansir Harian Kompas edisi 12 April 2007.

Vonis dua tahun pilot GA200

Pilot pesawat GA200, M Marwoto Komar divonis dua tahun penjara karena kecelakaan ini. Vonis dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sleman setelah menjalani persidangan hingga hampir enam bulan.

Hukuman tersebut lebih rendah dua tahun dari tuntutan jaksa. Marwoto dinilai melakukan tindak pidana terkait kealpaan yang mengakibatkan pesawat tidak dapat dipakai, atau rusak, yang mengakibatkan matinya orang dan menimbulkan bahaya bagi orang lain sesuai dengan Pasal 479 G (b) dan 479 G (a) KUHP.

Kealpaan yang dimaksud adalah Marwoto tidak mengomunikasikan permasalahan yang dihadapinya saat persiapan pendaratan itu kepada kopilot Gagam. Tidak adanya koordinasi itu yang menurut hakim menyebabkan dampak kecelakaan pesawat tak terminimalisir.

SEJARAH HARI INI Lainnya