Polisi Tangkap Wanita yang Diduga Membunuh Keponakannya dengan Cara Dibekap
TANGERANG - Polisi menangkap seorang wanita berinisial LN (40). Dia ditangkap atas dugaan melakukan pembunuhan terhadap bocah berusia 7 tahun, keponakannya sendiri.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan kejadian itu terjadi di Kampung Salembaran, Desa Cengklong Kosambi, Kabupaten Tangerang, Senin, 22 April, pukul 20.00 WIB.
“Anggota Reskrim mencurigai seseorang, diduga pelaku LN, yang merupakan tante dari korban. Pelaku ditangkap di rumahnya di wilayah Kosambi,” kata Zain dalam keterangannya, Rabu, 24 April.
Zain menjelaskan kejadian itu bermula saat korban berinisial EV (7) tengah dicari kedua orangtuanya. Saat dilakukan pencarian, ternyata ditemukan dalam keadaan sekarat yang ditutupi terpal, dimana lokasinya tak jauh dari rumahnya.
Mengetahui hal itu, orang tua korban membawa sang buah hatinya ke rumah sakit terdekat. Namun, sesampainya di lokasi, ternyata EV telah meninggal dunia.
Atas dasar tersebut, orang tua korban melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian untuk mengungkapnya.
Polisi yang mendapatkan informasi langsung melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi di lokasi kejadian. Hasilnya, dicurigai tante korban berinisial LN, karena dia adalah orang yang terakhir bersama korban.
Baca juga:
- Dua Selebgram Ternama yang Terlibat Pesta Narkoba, Chandrika Chika dan Aura Jeixy Atlet E-Sport PUBG Mobile
- Terbongkar, 6 Selebgram Pesta Narkoba di Hotel Kawasan Kuningan Jaksel
- Polisi Kantongi Identitas Pelaku Pembunuhan Wanita Hamil di Ruko Kelapa Gading
- Wanita Hamil Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Dalam Kedai Kawasan Kelapa Gading
Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa LN melakukan dugaan pembunuhan terhadap keponakannya sendiri.
“LN mengakui perbuatannya yang telah menghabisi nyawa korban dengan cara membekap korban menggunakan bantal selama kurang lebih 10 menit,” katanya.
“Lalu berupaya menghilangkan jejak dengan mencopot anting korban dan disimpannya di bawah ember dekat dengan kamar mandi lokasi. Dikira merupakan korban pencurian emas yang dihabisi nyawanya,” sambungnya.
Atas perbuatannya, LN dijerat pasal 80 ayat (3) jo pasal 76 C UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 338 KUHP.
“Dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun,” tutupnya.