Syukuri Putusan MK, Prabowo Bersiap Hadapi Masa Depan

JAKARTA - Presiden terpilih Prabowo Subianto bersyukur atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh gugatan hasil Pilpres 2024 dari kedua rivalnya. Pasca putusan MK, Prabowo mengatakan akan fokus untuk menjalankan program dan janji kampanyenya bersama Gibran Rakabuming Raka. 

"Ya kita bersyukur proses di Mahkamah Konstitusi sudah selesai dan kita sekarang tentunya lakukan persiapan-persiapan untuk menghadapi masa depan," ujar Prabowo di Kertanegara 4, Senin, 22 April, malam. 

Selanjutnya, Prabowo mengaku akan hadir langsung untuk menerima surat keputusan (SK) kemenangannya di KPU pada Rabu, 24 April. 

"Ya kalau nggak salah hari Rabu kita akan ke KPU, saya kira itu saja," ungkapnya. 

Ketua Umum Partai Gerindra itu pun menyampaikan terimakasih kepada MK yang sudah bersidang dan memutuskan sengketa Pemilu 2024. Serta kepada pihak-pihak yang terlibat termasuk masyarakat pendukungnya.  

"Terima kasih semua masyarakat, terima kasih dukungannya, terima kasih kepada Mahkamah Konstitusi yang sudah menjalankan tugas yang berat. Terima kasih kepada semua unsur, semua pihak yang telah bekerja keras," kata Prabowo. 

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan kubu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan di MK, Senin, 22 April.

Sedianya, kubu Anies-Cak Imin mengajukan permohonan agar Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dengan alasan terjadinya pelanggaran.

Selain itu, kubu capres-cawapres nomor urut 1 ini juga menduga terjadinya pelanggaran di balik pembagian bansos, hingga cawe-cawe Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Hanya saja, Mahkamah menilai dalil yang diajukan pihak pemohon tidak berlandaskan hukum.

MK juga memutuskan menolak permohonan kubu Ganjar-Mahfud. 

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo.

Kubu Ganjar-Mahfud diketahui mengajukan permohonan agar Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi paslon nomor urut dua yakni, Prabowo-Gibran untuk didiskualifikasi.