Ditetapkan Tersangka Pekan Lalu, KPK Mulai Garap Gubernur Sulsel Nonaktif Nurdin Abdullah
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah. Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah terjerat operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu, 27 Februari lalu.
"Tim penyidik KPK memeriksa tersangka Nurdin Abdullah, dkk," kata Plt Juru Bicara Bidang KPK Bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat, 5 Maret.
Nurdin dan sejumlah tersangka lain menjalani pemeriksaan silang untuk melengkapi berkas kasus dugaan suap terkait pembangunan infrastruktur di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
"Para tersangka diperiksa dalam kapasitas saling menjadi saksi," jelas Ali
Baca juga:
- Nurdin Abdullah Jadi 'Pasien' KPK, Bung Hatta Award Evaluasi Penghargaan Antikorupsi
- ICW Minta KPK Telusuri Kasus Lain yang Menyeret Nurdin Abdullah, Termasuk Aliran Dana ke Parpol
- KPK Dalami Aliran Duit di Kasus Nurdin Abdullah, Termasuk ke Partai
- Bukan Hukuman Mati, Ketua KPK Firli Sebut Juliari dan Edhy Prabowo Berpotensi Dihukum Seumur Hidup
Diberitakan sebelumnya, Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.
Politikus PDIP ini ditetapkan tersangka bersama Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Selatan Edy Rahmat. Sementara Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Dalam kasus ini, Nurdin diduga menerima suap dan gratifikasi dengan nilai total Rp 5,4 miliar terkait proyek di lingkungan Pemprov Sulsel. Duit Rp2 miliar diberikan dari Agung melalui Edy. Suap itu diberikan agar Agung dapat kembali menggarap proyek di Sulsel untuk tahun anggaran 2021.
Atas perbuatannya, Nurdin dan Edy dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Agung dikenakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.