Imbas Kecelakaan KM 58, Jasa Marga Fungsionalkan Tol Japek II Selatan Ruas Sadang-Kutanegara

JAKARTA - PT Jasa Marga (Persero) Tbk (JSMR) mulai mengoperasikan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Selatan ruas Sadang-Kutanegara secara fungsional pada hari ini. Hal ini imbas dari adanya kecelakaan maut yang terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada pagi hari tadi.

"Atas diskresi kepolisian untuk mendistribusikan lalu lintas dari arah Jalan Tol Cipularang menuju Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Jasa Marga mengoperasikan jalur fungsional Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Selatan Segmen Sadang-Kutanegara arah Jakarta. Pembukaan jalur fungsional Segmen Sadang-Kutanegara ini dimulai sejak pukul 09.47 WIB," ujar Marketing and Communication Department Head Jasa Marga Faiza Riani dalam keterangan tertulisnya, Senin, 8 April.

Jalur fungsional Tol Japek II Selatan dibuka hanya untuk kendaraan kecil/golongan I (non bus), dengan kecepatan maksimal kendaraan 60 km/Jam. 

Untuk masuk jalur fungsional, pengguna jalan dapat bersiap menjelang akses masuk jalur fungsional yang berada di KM 76+400 Jalan Tol Cipularang arah Jakarta. Jasa Marga telah menyediakan rambu petunjuk yang dipasang 1 KM, 500 M, 200 M dan di persimpangan sebelum akses masuk jalan tol.

Rambu peringatan juga telah dipasang agar pengguna jalan yang hendak menggunakan jalur alternatif dapat bersiap sebelum masuk jalur.

"Pengguna jalan dari arah Bandung dapat masuk jalur fungsional Tol Japek II Selatan Segmen Sadang-Kutanegara melalui KM 76+400 Jalan Tol Cipularang, keluar ke arah Sadang. Kemudian, putar balik di atas Simpang Susun menuju ruas tol fungsional," tutur Faiza.

"Setelah melewati jalur fungsional sepanjang 8,5 km tersebut, pengguna jalan akan melewati jalan non tol sepanjang 15-20 km untuk masuk kembali ke Jalan Tol Jakarta-Cikampek arah Jakarta melalui Gerbang Tol (GT) Karawang Timur di KM 54 atau GT Karawang Barat di KM 47," sambungnya.

Menurut Faiza, jalur fungsional Tol Japek II Selatan ini tidak dikenakan tarif, namun pengguna jalan tetap harus melakukan pembayaran di Gerbang Tol (GT) Kutanegara. 

Di gerbang tol ini, pengguna jalan membayar tarif tol Jalan Tol Cipularang dan Jalan Tol Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi) jika melakukan perjalanan dari gerbang tol di Jalan Tol Padaleunyi dengan besaran tarif yang sama jika pengguna jalan keluar melalui GT Sadang Jalan Tol Cipularang.

"Kami juga mengimbau pengguna jalan yang akan memasuki jalan tol fungsional agar mengikuti arahan petugas di lapangan serta menaati perambuan yang berlaku, termasuk batas maksimal kecepatan yang diperbolehkan," jelasnya.

 

"Serta memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan prima dan mengisi penuh BBM sebelum memasuki jalur fungsional, karena lokasi SPBU terdekat berjarak 1 km dari akses keluar jalan tol fungsional ini (belok kiri)," pungkasnya.