Bagikan:

JAKARTA - PT Jasa Marga (Persero) Tbk melalui anak usahanya PT Jasamarga Japek Selatan (JJS) mengoperasikan jalur fungsional Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Selatan (Japek II Selatan) Segmen Sadang-Kutanegara arah Jakarta.

Pembukaan jalur fungsional Jalan Tol Japek II Selatan Segmen Sadang-Kutanegara ini dilakukan pada Minggu, 14 April 2024, mulai pukul 14.25 WIB.

Pengguna jalan dari arah Bandung dapat masuk jalur fungsional Jalan Tol Japek II Selatan Segmen Sadang-Kutanegara melalui KM 76+400 Jalan Tol Cipularang, keluar ke arah Sadang. Kemudian, putar balik di atas Simpang Susun menuju ruas tol fungsional.

Setelah melewati jalur fungsional sepanjang 8,5 kilometer (km), pengguna jalan akan melewati jalan non-tol sepanjang 15-20 km untuk masuk kembali ke Jalan Tol Jakarta-Cikampek arah Jakarta melalui Gerbang Tol (GT) Karawang Timur di KM 54 atau GT Karawang Barat di KM 47.

"Pengalihan arus lalu lintas ke jalur fungsional Jalan Tol Japek II Selatan saat ini dilakukan untuk memaksimalkan distribusi lalu lintas sekaligus mengurai kepadatan lalu lintas menuju Jalan Tol Jakarta-Cikampek dari arah Bandung," ujar Direktur Utama PT JJS, Charles Lendra, dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 14 April 2024.

Namun, jalur fungsional Jalan Tol Japek II Selatan dibuka hanya untuk kendaraan kecil/Golongan I atau nonbus dengan kecepatan maksimal kendaraan 60 km/jam.

Untuk masuk jalur fungsional, pengguna jalan dapat bersiap menjelang akses masuk jalur fungsional yang berada di KM 76+400 Jalan Tol Cipularang arah Jakarta.

"PT JJS telah menyediakan rambu petunjuk yang dipasang 1 KM, 500 M, 200 M dan di persimpangan sebelum akses masuk jalan tol. Rambu peringatan juga telah dipasang agar pengguna jalan yang hendak menggunakan jalur alternatif dapat bersiap sebelum masuk jalur," katanya.

Charles menyebut jalur fungsional Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Selatan tidak dikenakan tarif. Namun, pengguna jalan tetap harus melakukan pembayaran di Gerbang Tol (GT) Kutanegara.

Di gerbang tol ini, pengguna jalan membayar tarif tol Jalan Tol Cipularang dan Jalan Tol Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi) jika melakukan perjalanan dari gerbang tol di Jalan Tol Padaleunyi, dengan besaran tarif yang sama kalau pengguna jalan keluar melalui GT Sadang Jalan Tol Cipularang.

Dia menambahkan bahwa jalur fungsional Jalan Tol Japek II Selatan dibuka secara situasional atas diskresi kepolisian. Dalam membuka jalur fungsional Jalan Tol Japek II Selatan, Jasa Marga bersama pihak kepolisian juga telah melakukan pemantauan sebelumnya bahwa tidak ada kepadatan lalu lintas di Jalan Provinsi (Jalan Industri) setelah akses keluar dari jalur fungsional.

"Kami juga mengimbau pengguna jalan yang akan memasuki jalan tol fungsional agar mengikuti arahan petugas di lapangan serta menaati rambu yang berlaku, termasuk batas maksimal kecepatan yang diperbolehkan serta memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan prima dan mengisi penuh BBM sebelum memasuki jalur fungsional. Soalnya, lokasi SPBU terdekat berjarak 1 km dari akses keluar jalan tol fungsional ini (belok kiri)," imbuhnya.