Bagikan:

JAKARTA - Jalur fungsional Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Selatan (Japek II Selatan) Segmen Sadang-Kutanegara arah Jakarta yang sebelumnya dibuka pada Minggu, 14 April, sejak pukul 14.25 WIB, atas diskresi kepolisian telah ditutup pada pukul 17.00 WIB.

"Jalur fungsional Jalan Tol Japek II Selatan ditutup atas diskresi kepolisian dengan melihat kondisi kepadatan lalu lintas terkini pada Jalan Tol Jakarta Cikampek menuju arah Jakarta telah terurai," ujar Direktur Utama PT Jasamarga Japek Selatan Charles Lendra dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 14 April.

Jasa Marga mengimbau masyarakat yang melakukan arus balik melalui jalan tol, memastikan kesiapan perjalanan, di antaranya memenuhi persyaratan perjalanan, memastikan kondisi pengemudi dan kendaraan dalam keadaan prima dan laik jalan, mempersiapkan perbekalan serta memastikan kecukupan BBM dan saldo uang elektronik.

Sebelumnya, PT Jasa Marga (Persero) Tbk melalui anak usahanya PT Jasamarga Japek Selatan (JJS) mengoperasikan jalur fungsional Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Selatan (Japek II Selatan) Segmen Sadang-Kutanegara arah Jakarta.

Pembukaan jalur fungsional Jalan Tol Japek II Selatan Segmen Sadang-Kutanegara ini pada Minggu, 14 April, mulai pukul 14.25 WIB.

Pengguna jalan dari arah Bandung dapat masuk jalur fungsional Jalan Tol Japek II Selatan Segmen Sadang-Kutanegara melalui KM 76+400 Jalan Tol Cipularang, keluar ke arah Sadang. Kemudian, putar balik di atas Simpang Susun menuju ruas tol fungsional.

Setelah melewati jalur fungsional sepanjang 8,5 kilometer (km), pengguna jalan akan melewati jalan non tol sepanjang 15-20 km untuk masuk kembali ke Jalan Tol Jakarta-Cikampek arah Jakarta melalui Gerbang Tol (GT) Karawang Timur di KM 54 atau GT Karawang Barat di KM 47.

"Pengalihan arus lalu lintas ke jalur fungsional Jalan Tol Japek II Selatan saat ini dilakukan untuk memaksimalkan distribusi lalu lintas sekaligus mengurai kepadatan lalu lintas menuju Jalan Tol Jakarta-Cikampek dari arah Bandung," ujar Direktur Utama PT JJS Charles Lendra dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 14 April.

Namun, jalur fungsional Jalan Tol Japek II Selatan dibuka hanya untuk kendaraan kecil/golongan I atau nonbus dengan kecepatan maksimal kendaraan 60 Km/Jam.