Menteri KKP Trenggono Beraksi Layaknya Susi, Tenggelamkan 10 Kapal Asing Pencuri Ikan: 8 Vietnam, 2 Malaysia
JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Kejaksaan Negeri Batam melaksanakan penenggelaman 10 kapal pelaku illegal fishing yang telah memperoleh putusan tetap pengadilan (inkracht).
Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Antam Novambar mengatakan tindakan tegas ini merupakan bentuk komitmen dalam memberantas pencurian ikan di wilayah pengelolaan Indonesia.
“Penenggelaman dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Batam sebagai tim eksekutor,” ujarnya dalam keterangan pers Kamis, 4 Maret.
Antam menjelaskan bahwa kesepuluh kapal yang ditenggelamkan tersebut terdiri dari delapan kapal berbendera Vietnam dan dua kapal berbendera Malaysia.
Lebih lanjut, Antam menyampaikan apresiasinya dan terima kasih kepada jajaran Kejaksaan Agung baik yang berada di pusat maupun daerah atas dukungannya dalam pemberantasan illegal fishing. Dia menyebut bahwa di bawah kepemimpinan Menteri Trenggono, KKP tetap berada dalam posisi untuk tidak berkompromi terhadap pelaku illegal fishing.
“Diharapkan penenggelaman ini memberikan efek gentar (deterrent effect) bagi kapal-kapal asing yang masih berani mencuri di perairan kita”, tegas Antam.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Polin Octavianus Sitanggang dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemusnahan dilakukan dalam dua tahap, yaitu pada Rabu 3 Maret sebanyak empat kapal dan Kamis, 4 Maret sebanyak enam kapal.
Baca juga:
"Prosesnya penenggelaman melubangi bagian lambung dan diisi dengan air dan pemberat lainnya agar mudah tenggelam. Mudah-mudahan ini bermanfaat menjadi rumah ikan", ujarnya.
Untuk diketahui, selain 10 kapal ikan asing ilegal yang ditenggelamkan di Batam tersebut. Sebanyak 21 kapal lain yang telah inkrah direncanakan juga akan dimusnahkan di beberapa lokasi diantaranya di Natuna (9 kapal), Pontianak (4 kapal), Lampulo (2 kapal), Sebatik-Nunukan (1 kapal). Lalu, Bitung (1 kapal), Merauke (3 kapal), dan Batam (1 kapal, dibawah penguasaan Kejari Karimun).