BNNP Malut Tangkap Pegawai Lapas karena Kasus Peredaran Narkoba
TERNATE - Personel Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara (Malut) menangkap pegawai Lapas Ternate berinisial IK yang diamankan di rumah dinasnya bersama dua warga binaan Lapas Ternate berinisial AR dan AL.
Kepala BNNP Maluku Utara Brigjen Deni Dharmapala mengatakan, penangkapan ketiga orang ini setelah BNN mendapatkan informasi dari warga soal adanya paket yang diduga narkotika golongan 1 jenis sabu yang dititipkan di kapal Manado tujuan Ternate.
Setelah itu, pukul 12.00 WIT, BNN menerima informasi paket tersebut hendak diantarkan kepada IK di rumah dinasnya.
"Tim bergerak dari pelabuhan langsung menuju rumah dinas tersangka IK dan mengamankan tersangka saat menerima paket," kata Deni dilansir ANTARA, Kamis, 4 April.
Menurut dia paket tersebut rencananya diantar kepada RR, target operasi yang merupakan warga binaan Lapas Ternate. Tim BNN juga menangkap warga binaan AR dan AL yang diketahui merupakan penghubung peredaran gelap narkotika jalur Medan-Ternate.
Baca juga:
- ICW Soroti Kehadiran Eddy Hiariej di Sidang Sengketa Pilpres: Praperadilan Tak Memutus Pembatalan Penyidikan KPK
- Anggota DPR Saksi Prabowo-Gibran Akui Manfaatkan Bansos Jadi Insentif Elektoral
- Ketua MK Marah BW Berdebat dengan Tim Prabowo-Gibran: Kalau Bicara Semua Keluar Saja
- Menhub: Longsor Tol Bocimi Bukan Kesalahan Pengelola Tapi Faktor Alam
Sementara itu, barang bukti yang diamankan adalah satu plastik bening seberat bruto 96,78 gram diduga narkotika jenis sabu (metamfetamina).
Tersangka RR, AL, dan AR dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 55 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara tersangka IK dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika, karena menerima, menguasai, menyerahkan atau menggunakan narkotika golongan I jenis sabu yang beratnya lebih dari 5 gram.