TANGERANG - Ada tiga warga binaan pemasyarakatan (WBP) alias narapidana atau napi di Lapas Pemuda Tangerang yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
Kalapas Pemuda Tangerang Kadek Anton Budiharta membenarkan adanya pengungkapan penyalahgunaan tersebut. Ia menuturkan, terbongkarnya kasus ini setelah pihaknya bersinergi dengan BNNP Banten.
Anton juga mengatakan, tiga napi tersebut telah diberikan sanksi tegas dengan ditempatkan sel isolasi.
“Kami sampaikan bahwa hal tersebut benar adanya. Kami telah memberikan sangsi tegas dengan hukuman disiplin tingkat berat berupa pencabutan hak-haknya serta penempatan dalam sel isolasi,” kata Anton dalam keteranganya, Selasa, 24 Mei.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Banten Masjuno mengatakan pengungkapan itu berdasarkan pengembangan dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten.
Namun saat ditanya soal jenis apa narkotikanya, Anton enggan menyebutkan. Alasannya hal itu bukan wewenangnya.
BACA JUGA:
“Jenis narkotikanya substansi nanti bisa dikonfirmasi ke pihak BNNP. Kita fokus kepada pengembangan kasus saja,” ucapnya.
Masjuno mengungkapkan bila tiga napi itu masih berapa di Lapas Pemuda Tangerang dengan posisi pengamatan penuh. Lantaran mereka masih dalam proses pengembangan.
“Ini juga bentuk komitmen kita untuk tidak melindungi, tidak membiarkan praktik yang menyinggung komitmen kita tentang Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN),” katanya
“Jadi kita tetap fokus konsentrasi dan juga komitmen terhadap P4GN. Pemberantasan dan peredaran gelap narkoba khususnya di wilayah Banten,” tutupnya.