JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan pemerintah akan mencari cara untuk menangani narapidana narkoba di Tanah Air. Penyebabnya, 50 persen warga binaan berasal dari tindak kejahatan ini.
"Dari 200 ribu narapidana atau warga binaan itu 50 persennya narkoba. Kasus narkoba. Bayangkan, satu kejahatan mendominasi 50 persen sisanya kejahatan lain," kata Mahfud usai mengunjungi Lapas Kelas I Tangerang, Banten yang terbakar pada Rabu, 8 September.
"Ini tentu ada sesuatu yang harus kita bicarakan lagi bagaiman menangani kejahatan narkoba dan memfollow up-nya di pengadilan, dan memfollow up putusan pengadilan," imbuh eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.
Mahfud mengatakan seorang bandar narkoba memang perlu untuk dipenjara setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap. Sementara untuk pengguna, harus dipikirkan lebih lanjut apakah mereka perlu untuk dijebloskan ke penjara atau sebaiknya direhabilitasi.
"Sehingga penjara tidak penuh dengan itu (pengguna narkoba, red). Karena kita dulu kan namanya penjara di zaman belanda, tahun 50 digagas namanya tidak penjara tapi lapas tujuannya untuk memanusiakan manusia," tegasnya.
Mahfud juga menyinggung mengenai kelebihan kapasitas di lapas. Menurutnya, ini bukanlah hal baru karena sebelum dirinya sudah mengetahui kondisi tersebut sejak 2004 lalu ketika menjadi anggota DPR RI.
Saat itu, kata Mahfud, dirinya sempat berkeliling ke sejumlah lapas di mana 30 hingga 40 warga binaan harus menempati satu ruang tahanan yang tidak luas.
Sehingga, pemerintah ke depan akan mengupayakan pembangunan lembaga pemasyarakatan yang selama ini terganjal dengan banyak hal termasuk anggaran. Pembangunan ini nantinya akan memanfaatkan tanah milik obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang sudah disita.
"Saya katakan kalau orang membangun itu kan perlu uang dan perlu tanah, saya katakan sudah saya yang cari tanahnya anda perlu berapa ribu hektar nanti kita cari biayanya," ungkap Mahfud.
"Dari mana ribuan hektare ini, saya sudah bicara dengan kementerian keuangan tadi, tanah tanah dari BLBI yang sekarang kami kuasai itu oke nanti lembaga pemasyarakatan perlu berapa, di seluruh indonesia," tambahnya.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, musibah kebakaran terjadi di Lapas Kelas I Tangerang, Banten, pada Rabu, 8 September dini hari. Dugaan awal, peristiwa ini terjadi karena korsleting listrik dan api berkobar kurang lebih dua jam.
Kebakaran ini mengakibatkan 41 orang warga binaan meninggal dunia di mana dua di antaranya adalah WNA dari Afrika Selatan dan Portugal. Sementara untuk korban luka saat ini sudah dibawa ke RSUD Tangerang untuk menjalani perawatan dan mendapatkan pengobatan.
Terkait kejadian ini, Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Rika Apriyanti mengaku jumlah narapidana di Lapas Kelas I Tangerang melebihi kapasitas. Bahkan, hampir tiga kali lipat dari kapasitas.
"Kalau kondisi lapas over kapasitas, iya," ucap Rika kepada wartawan, Rabu, 8 September.
Berdasarkan data, kapasitas Lapas Kelas I Tangerang idealnya menampung 900 warga binaan. Tetapi, saat ini lapas tersebut diisi lebih dari 2.000 narapidana berbagai kasus kejahatan.
"Dari kapasitas yang seharusnya 900 saat ini terisi 2.069 orang," katanya.