2 Mahasiswa Ditangkap Polisi karena Kasus Pengeroyokan, Satu Orang Diburu
JAKARTA - Dua orang mahasiswa Papua ditangkap tim Polda Metro Jaya. Keduanya diduga terlibat kasus pengeroyokan serta pencurian.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan peristiwa pengeroyokan ini terjadi pada 20 Januari. Saat itu video pengeroyokan di depan gedung MPR/DPR, viral.
“Sempat diambil tasnya dan direbut HP korban. Sekarang kita masih cari barang bukti HP mudah mudahan segera kita temukan,” ujar Kombes Yusri kepada wartawan, Kamis, 4 Maret.
Setelah kejadian korban melapor ke polisi. Hingga akhirnya polisi menangkap dua mahasiswa berinisial RL dan K alias FM.
Dua orang yang berhasil diamankan dilakukan penahanan di Polda Metro Jaya, ini terkait adanya kasus tindak pidana pengeroyokan Pasal 170 dan juga pencurian dengan kekerasan (Pasal) 365,” sambungnya.
Baca juga:
Selain kedua mahasiswa itu, polisi sedang mengejar satu orang terrsangka lainnya. Orang yang sudah dikantongi identitasnya ini disebut Yusri terlibat pengeroyokan.
“Yang satu sudah kita kantongi namanya, masih kita lakukan pengejaran,” ujar Yusri.