Polda Kepri Tangkap Kurir 20 Kilogram Sabu dari Malaysia dengan Kapal Kayu
BATAM - Polda Kepri pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 20 kg yang berasal dari Malaysia untuk diedarkan di Palembang, Sumatera Selatan.
Kapolda Kepri Irjen Yan Fitri Halimansyah mengatakan dalam kasus tersebut ditetapkan satu pelaku WNI berinisial C, yang membawa 20 bungkus narkotika jenis sabu menggunakan kapal kayu di perairan Pulau Belakangpadang.
"Kapal ini ditangkap di Pulau Kasu, Belakangpadang yang rencananya akan dibawa ke Palembang. Barang ini baru didatangkan dari Malaysia, memasuki Indonesia, dipantau oleh Diresnarkoba pada pukul 04.30 WIB tanggal 21 Maret 2024," kata Yan dilansir ANTARA, Selasa, 2 April.
Ia menjelaskan tersangka C adalah residivis dalam kasus yang sama sebelumnya.
"Kalau pelaku ini memang dari hasil proses pemeriksaan adalah residivis kasus narkotika yang bersangkutan baru saja keluar dari lapas narkotika di wilayah Kepri namun dari hasil data yang bersangkutan sudah dua kali keluar masuk penjara dalam kasus yang sama," ujar dia.
Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Dony Alexander menjelaskan berdasarkan hasil proses pemeriksaan tersangka C sudah mempunyai grup untuk berkoordinasi agar bisa membawa narkotika dari Malaysia ke Indonesia.
Baca juga:
- Jaksa yang Diduga Peras Saksi Disebut Pimpinan KPK Berdalih Rp3 Miliar Hasil Jual Rumah
- PDIP Gugat KPU ke PTUN Gara-gara Terima Pencalonan Gibran Jadi Cawapres Prabowo
- Yusril Merasa Diadu Domba Tim Hukum Ganjar-Mahfud di Sidang MK
- Anggap Remeh Ahli Kubu Ganjar di Sidang MK, Hotman Paris: Aneh Banget Mereka, Gue Pusing Dengarnya
Ia menyampaikan untuk nilai ekonomis dari 20 kg narkotika jenis sabu diperkirakan Rp20 miliar.
"Kalau dengan total barang bukti yang ada disini kita bisa selamatkan warga Indonesia. Kalau dianggap 1 gram untuk 10 orang, ya itu bisa 200 ribu masyarakat generasi bangsa," ujar Alex.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Pelaku terancam hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 20 tahun.