Menko Airlangga Harap Kebijakan Peremajaan Sawit Dapat Dipercepat

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengharapkan kebijakan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dapat dipercepat agar dapat mencapai target.

Dia mengungkapkan, sejak diterapkan tahun 2017, rata-rata realisasi peremajaan lahan sawit baru mencapai 50.000 hektar (ha) per tahun, sedangkan target yang ditetapkan 180.000 ha setiap tahunnya.

"Rata-rata kita baru mencapai sekitar 50.000 ha per tahun, dan ini kurang dari 30 persen dari target yang waktu itu dicanangkan Bapak Presiden 180.000 ha per tahun," kata Airlangga dikutip dari ANTARA, Kamis, 28 Maret.

Oleh karena itu, dalam Rakornas tersebut telah disepakati perlunya percepatan program PSR.

Pemerintah turut menyalurkan pendanaan untuk program PSR melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sebesar Rp9,25 triliun untuk luas lahan 331.007 ha.

Sebelumnya, pemerintah juga telah meningkatkan jumlah pembiayaan untuk program PSR dari Rp30 juta menjadi Rp60 juta per ha.

"Kita berharap dengan kenaikan biaya menjadi Rp60 juta itu nanti tidak hanya di tahun pertama, tapi tahun kedua dan ketiga bisa dibiayai untuk penghidupan para pekebun," ujarnya.

Sebagai informasi, realisasi program PSR atau replanting pada 2023 tercatat mencapai 53.012 ha atau meningkat 72,35 persen dibandingkan 2022 yang sebesar 30.759 ha.

Pemerintah juga mencatat penyaluran dana PSR di tahun 2023 sebesar Rp1,5 triliun yang diberikan kepada 21.020 pekebun.

Lebih lanjut, dalam Rakornas, Menko Airlangga menjelaskan bahwa melalui Rencana Aksi Nasional Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAN-KSB) maka diharapkan dapat membantu para pemangku kepentingan (stakeholder) dalam pelaksanaan tata kelola industri kelapa sawit yang lebih berkelanjutan.

Dia menilai, Rencana Aksi masing-masing daerah menjadi penting serta menjadi salah satu indikator Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit kepada Pemda.

Adapun DBH yang telah disalurkan tahun lalu tercatat sebesar Rp3,4 triliun.

Dana tersebut antara lain digunakan untuk pembangunan infrastruktur jalan di kebun, pendataan perkebunan sawit, penyusunan rencana aksi daerah dan DBH.