Kasus Unlawful Killing Laskar FPI, 3 Anggota Polda Metro Jaya Jadi Terlapor
JAKARTA - Bareskrim Polri menyebut tiga anggota Polda Metro Jaya menjadi terlapor dalam perkara unlawful killing. Hal ini diketahui berdasarkan laporan polisi (LP) yang sudah dibuat.
"3 orang (anggota Polda Metro). Kalau di unlawful killing itu artiya adalah anggota Polri yang membawa 4 orang (laskar FPI)," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian kepada wartawan, Rabu, 3 Maret.
LP dalam perkara unlawful killing ini, kata Andi, telah dibuat pada pekan lalu. Hanya saja tak dijelaskan rinci laporan tersebut.
"Sudah, LP nya sudah. Minggu lalu (dibuat)," kata dia.
Dengan dasar LP tersebut penyelidik akan mencari bukti permulaan dalam kasus tersebut. Dengan begitu, nantinya bakal ditentukan ada tidaknya pelanggaran pidana.
"Kita lakukan penyidikan dulu untuk temukan bukti permulaan. kan permulaan dulu baru bisa ditentukan naik sidik,” sambung Andi Rian.
Baca juga:
Sebelumnya, hasil investigasi Komnas HAM, disebutkan ada dua rangkaian peristiwa di balik kasus tewasnya 6 laskar FPi. Satu di antaranya soal penembakan yang terjadi di sekitar KM 50 Jalan Tol Cikampek. Saat itu, sebanyak empat orang laskar FPI yang tadinya dalam keadaan hidup kemudian ditemukan tewas.
Rangkaian pertama soal KM 50 ke atas. Terdapat empat anggota laskar FPI yang masih hidup dalam penguasaan petugas resmi negara kemudian ditemukan tewas. Sehingga peristiwa itu merupakan bentuk pelanggaran HAM
Kemudian, penembakan sekaligus empat orang dalam satu waktu tanpa ada upaya lain untuk menghindari jatuhnya korban jiwa mengindikasikan ada tindakan unlawful killing terhadap laskar FPI.