Bantah Dalil Anies-Ganjar, Kuasa Hukum KPU: Materi Muatan Pemohon Bukan Perselisihan Hasil Pilpres 2024
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membantah dalil pemohon dalam hal ini pasangan calon (paslon) nomor 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon nomor 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Ketua Tim Kuasa Hukum KPU, Hifdzil Alim mengatakan dalil yang disampaikan kepada KPU sebagai termohon salah alamat lantaran pemohon sama sekali tidak mendalilkan perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden (pilpres).
"Bahwa telah jelaslah kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam sengketa kepemiluan adalah memeriksa dan memutus hasil perselisihan pemilu. Bahwa permohonan pemohon sama sekali tidak mendalilkan perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden akan tetapi pemohon mendalilkan utama dugaan pengkhianatan terhadap konstitusi dan pelanggaran asas bebas jujur dan adil sebagaimana tertera dalam halaman 22 sampai dengan 93 permohonan pemohon," kata Hifdzil dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta, Kamis 28 Maret.
Baca juga:
- Kubu Ganjar-Mahfud Bakal Hadirkan Kades Jadi Saksi Sidang Sengketa Pilpres 2024
- Kembali Tebar Rumor Putusan MK, Denny Indrayana: Ada Potensi Permohonan Paslon 01 dan 03 Dikabulkan
- Ganjar: Kita di Sini Niat Sederhana, Mengingatkan Mereka yang Cepat Lupa pada Cita-cita Reformasi
- Ganjar-Mahfud Minta Pilpres Diulang Tanpa Prabowo-Gibran Paling Lambat 26 Juni
Hifdzil melanjutkan, pemohon justru mendalilkan dugaan pelanggaran prosedur sebagaimana tertera dalam halaman 93 sampai dengan 98 permohonan pemohon.
"Dan yang ketiga, jika pun dalil pemohon terkait hasil pemilu yang dimasukkan dalam permohonan dalam halaman 16 permohonan, hanya memasukkan rekapitulasi suara pemilihan presiden dan wakil presiden yang ditetapkan oleh termohon tanpa menyandingkan dengan hasil perolehan suara menurut pemohon," ujarnya.
Kuasa hukum KPU juga menyorot format permohonan pemohon yang tidak sesuai dengan pedoman penyusunan sebagaimana diatur dalam Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2024. Dalam pemohonan pemohon, disebutkan tidak memuat persandingan perolehan suara yang benar menurut pemohon dan termohon.
"Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, materi muatan pemohon bukan materi perselisihan hasil pemilihan umum yang dapat diperiksa dan diputus oleh Mahkamah Konstitusi. Bahwa dengan demikian permohonan pemohon haruslah ditolak atau sekurang-kurangnya tidak dapat diterima," ujar Hifdzil
Saat ini sidang PHPU Pilpres 2024 dengan agenda jawaban termohon dan pihak terkait ini masih terus berlangsung. MK mmenggabungkan sidang PHPU Pilpres 2024 yang diajukan paslon nomor urut 01 dan nomor urut 03 hari ini.