Polisi Tangkap Pengedar Ribuan Butir Obat Keras di Sukabumi
SUKABUMI - Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Sukabumi Kota menangkap YJ (25) pelaku pengedar obat keras terbatas (OKT) jenis tramadol HCI dan Hexymer di tempat kos di Jalan Cipelangleutik, Kota Sukabumi, Jawa Barat.
"Tersangka kami tangkap pada Sabtu (23/3) sekitar pukul 22.30 WIB. Dari tangan YJ polisi menyita barang bukti berupa 7.710 butir OKT merek tramadol HCI 50MG dan 240 butir Hexymer," kata Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Yudi Wahyudi dikutip ANTARA, Rabu, 27 Maret.
Menurut Yudi, tersangka sudah lama menjadi target buruan pihaknya dan berkat informasi dari warga YJ berhasil ditangkap di salah satu tempat kos di wilayah Kecamatan Cikole.
Obat berbahaya tanpa izin itu disebut pelaku didapat dari seseorang berinisial DHA untuk diedarkan kembali di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi.
Baca juga:
- Misi Besar Demokrat Kembali ke Pemerintahan, AHY: Tak Salah Dukung Prabowo
- Prabowo Terharu Terima Hadiah Lukisan dari SBY: Akan Saya Pajang di Istana Presiden yang Baru Itu
- Presiden Jokowi Upayakan Bansos Beras Dilanjutkan hingga Akhir Tahun
- Jokowi Berulangkali Disebut, Stafsus Presiden Tegaskan Sidang Gugatan Pilpres Ranah MK
Modus yang dilakukan tersangka dalam mengedarkan barang haram itu, kata dia, dengan cara bertemu langsung dengan pembeli atau dengan cara tempel melalui arahan-arahan tertentu.
"Kami masih mengembangkan kasus ini dan memburu pemasok OKT itu kepada tersangka, untuk kepentingan penyidikan YJ ditahan di sel tahanan Mapolres Sukabumi Kota," tambahnya.
Tersangka dijerat dengan pasal 435 jo pasal 138 ayat (2), ayat (3) Subsider Pasal 436 jo pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman kurungan penjara maksimal 12 tahun.