Dituding Langgar Prinsip Sekularisme, Sekolah Islam Madrasah di Uttar Pradesh India Dilarang
JAKARTA - Sebuah pengadilan di negara bagian terpadat di India secara efektif melarang sekolah-sekolah Islam dengan merujuk putusan pengadilan tinggi. Kebijakan ini diambil beberapa minggu sebelum pemilihan nasional karena dapat mempolarisasi demokrasi menurut garis agama.
Pengadilan Tinggi Allahabad di Uttar Pradesh pada hari Jumat menyatakan, Undang-Undang Madrasah tahun 2004 tidak konstitusional, menurut perintah pengadilan yang dilihat oleh CNN. Pengadilan memerintahkan pemerintah negara bagian untuk memindahkan siswa yang terdaftar dalam sistem Islam ke sekolah umum.
"Kami berpendapat bahwa Undang-Undang Madarsa (sic), 2004, melanggar prinsip Sekularisme, yang merupakan bagian dari struktur dasar Konstitusi India," kata pengadilan tinggi dalam perintahnya dikutip dari CNN, Senin, 25 Maret.
"Karena memberikan pendidikan adalah salah satu tugas utama Negara, ia terikat untuk tetap sekuler sambil menjalankan kekuasaannya di bidang tersebut. Ia tidak dapat menyediakan pendidikan agama tertentu, instruksi, resep, dan filosofinya atau menciptakan sistem pendidikan terpisah untuk agama-agama yang terpisah.”
Madrasah menyediakan sistem pendidikan di mana siswa diajarkan tentang Al-Qur'an dan sejarah Islam di samping mata pelajaran umum seperti matematika dan sains.
Beberapa umat Hindu juga menyekolahkan anak-anak mereka ke sistem yang setara yang dikenal sebagai Gurukul, lembaga pendidikan tempat tinggal di mana siswa belajar tentang kitab suci Veda kuno bersama mata pelajaran umum di bawah "guru" atau guru.
Putusan tersebut dapat diajukan banding di Mahkamah Agung negara tersebut.
Data sensus terbaru negara itu dari tahun 2011, Uttar Pradesh adalah rumah bagi sekitar 200 juta orang dan sekitar 20 persen di antaranya adalah muslim.
Itu diatur oleh Partai nasionalis Hindu Bharatiya Janata (BJP) Perdana Menteri Narendra Modi dan selama dekade terakhir menjadi berita utama karena mengesahkan beberapa undang-undang paling kontroversial di negara itu yang menurut para kritikus mendiskriminasi Muslim dan meminggirkan mereka di republik sekuler.
Perintah pengadilan hari Jumat mempengaruhi 2,7 juta siswa dan 10.000 guru di 25.000 madrasah, lapor Reuters, mengutip Iftikhar Ahmed Javed, kepala dewan pendidikan madrasah di negara bagian tersebut.
Itu terjadi beberapa minggu sebelum pemilihan nasional-yang terbesar di dunia-di mana sekitar 960 juta orang memenuhi syarat untuk memilih.
BJP Modi diperkirakan akan mengamankan kekuasaan selama lima tahun lagi, memerintah India yang semakin terpolarisasi menurut garis agama.
Sementara perintah Pengadilan Tinggi Allahabad mengutip pemisahan konstitusional India antara agama dan negara dalam alasannya menentang madrasah, Modi-lah yang sering dituduh oleh para kritikus membongkar tradisi sekuler India.
Pada awal tahun, misalnya, Modi memimpin upacara peresmian sebuah kuil Hindu kontroversial yang dibangun di atas reruntuhan masjid berusia berabad-abad yang dihancurkan oleh kelompok sayap kanan pada 1992.
Pembukaan kuil, yang disiarkan langsung oleh pemerintah dan dipuji sebagai era baru, merupakan akhir dari kampanye selama beberapa dekade oleh Modi dan partai BJP - nya untuk menarik India menjauh dari akar sekuler tempat negara itu didirikan setelah kemerdekaan.
Banyak Muslim dan kritikus BJP telah menyuarakan keprihatinan bahwa tatanan sekuler India juga terkikis karena ujaran kebencian anti-Muslim sering menjadi berita utama dan properti milik Muslim menghadapi pembongkaran.
BJP menyangkal diskriminasi terhadap Muslim dan mengatakan memperlakukan semua warga negara secara setara.
Pada bulan Desember 2020, negara bagian Assam di timur laut mengeluarkan undang-undang untuk mengubah semua sekolah Islam menjadi lembaga pendidikan reguler.
Menteri Pendidikan negara bagian saat itu, Himanta Biswa Sarma, yang sekarang menjadi menteri utama Assam, mengatakan akan memastikan "hak atas pendidikan yang setara bagi semua anak dan memudahkan jalan menuju pendidikan tinggi.”
Baca juga:
- Jakarta Banjir Lebih dari 24 Jam, Heru Budi: Mohon Dimaklumi
- Soal Penanganan Macet-Banjir Jakarta di Tangan Heru Budi, Ketua DPRD: Masih Banyak Copy Paste
- TNI AL dan Tim Gabungan Dirikan Dapur Umum untuk Korban Banjir Demak
- Sejumlah Korban Banjir Demak Kembali ke Rumah, PUPR Masih Lakukan Penguatan Tanggul Jebol
Politisi oposisi mengkritik langkah tersebut, mengklaim itu mencerminkan sikap anti-Muslim yang semakin keras di negara mayoritas Hindu itu.
Pemimpin oposisi senior negara bagian Debabrata Saikia pada saat itu mengatakan undang-undang tersebut disahkan oleh BJP untuk " mengkonsolidasikan lebih banyak suara Hindu.”