Bagikan:

JAKARTA - Kepolisian di Negara Bagian Uttar Pradesh, India menahan sepuluh orang pria yang dituduh memaksa perempuan untuk berpindah agama setelah menikah. Kesepuluh orang itu dijerat dengan regulasi anti-pindah agama yang disebut dengan istilah hukum "Jihad Cinta".

Empat petugas senior di kepolisian menyebut bahwa sepuluh pria tersebut ditahan sejak pekan lalu dari sejumlah area berbeda di Uttar Pradesh, berdasarkan delik aduan yang diajukan orang tua yang menduga anak perempuan mereka diculik oleh pria Muslim.

"Kami menggunakan hukum baru ini hanya untuk menangkap para pria yang memang telah terbukti jelas dalam kasus pemindahan agama secara paksa," kata salah satu petugas kepolisian, yang berbicara secara anonim.

Di bawah regulasi ini, laki-laki dan perempuan yang berbeda agama harus memberikan surat keterangan kepada hakim distrik, dua bulan sebelum mereka menikah,dan mereka akan diberikan izin jika tidak ada keberatan.

Bulan lalu, Uttar Pradesh menjadi wilayah pertama di India yang menyetujui hukum untuk melawan praktik pindah agama yang dilakukan dengan mengecoh, sehingga memberikan ancaman hukuman penjara bagi siapa saja yang memaksa orang lain berpindah keyakinan atau menjebak lewat pernikahan.

Regulasi baru itu tidak secara spesifik menyebutkan satu agama tertentu. Namun pihak yang mengkritik menyebutnya bersifat islamofobia karena hanya ditujukan untuk mencegah "Jihad Cinta".

Istilah "Jihad Cinta" digambarkan oleh kelompok Hindu garis keras sebagai suatu konspirasi untuk membuat perempuan Hindu yang polos agar berpindah ke Islam dengan janji keliru mengenai cinta dan pernikahan.

Pihak berwenang Uttar Pradesh, negara bagian paling padat penduduk di India, menyebut bahwa hukum ini akan membantu mencegah pemindahan agama melalui muslihat serta ditujukan untuk melindungi perempuan muda.

Bagaimanapun, pemerintah federal maupun pemerintah negara bagian dikuasai oleh pejabat dari partai nasionalis Hindu, Bharatiya Janata.

Setidaknya empat negara bagian lain di India, yakni Madhya Pradesh, Haryana, Karnataka, dan Assam, juga telah menyatakan bahwa mereka tengah berencana untuk mewujudkan hukum anti pindah agama paksa tersebut.