Mahfud MD Ibaratkan Kritik Perpres Investasi Miras Vitamin Bagi Pemerintah, Nitizen: UU Cipta Kerja Gak?
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya mencabut lampiran Perpres Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang melegalkan investasi minuman keras (miras). Perpres ini sebelumnya ramai dikritik berbagai kalangan, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan, pencabutan Perpres membuktikan pemerintah tidak alergi terhadap kritik atau masukan masyarakat.
"Ketika ada kritik tentang izin investasi miras untuk daerah-daerah tertentu maka pemerintah mencabutnya. Jadi Pemerintah tak alergi terhadap kritik dan saran," kata Mahfud dikutip dari akun Twitter miliknya @mohmahfudmd, Rabu, 3 Maret.
Menurut Mahfud, kritik yang rasional sebagai suara rakyat pasti direspon positif oleh pemerintah. "Asal rasional sebagai suara rakyat maka pemerintah akomodatif terhadap kritik dan saran. Kritik adalah vitamin yang harus diserapkan ke tubuh pemerintah," terang Mahfud.
Tidak melulu soal Perpres, sikap yang sama juga ditunjukan pemerintah terhadap vaksin COVID-19. Awalnya, vaksin hanya digratiskan bagi masyarakat dengan ekonomi bawah dan berbayar untuk kelas tertentu.
Baca juga:
- Jejak Digital Anies Baswedan Jual Saham Miras DKI: 3,5 Tahun Menjabat ke Mana Janji Rehab 100 Sekolah, Air Bersih dan 240 TransJakarta Baru?
- Apresiasi Jokowi Cabut Perpres Miras, PBNU: Setuju Industri Khamr, Berarti Setuju Bangsa Teler Semua
- PA 212 Ancam Demo Besar-besaran Menolak Perpres Investasi Miras
- Pengamat: Perpres Jangan Diartikan Pemerintah Dukung Masyarakat Meminum Alkohol
Tapi karena dikritik agar vaksin harus gratis untuk semua kalangan maka pemerintah menerimanya.
"Pemerintah terima kritik itu dan gratiskan vaksin untuk semua. Ada kritik lagi harusnya perusahaan-perusahan yang mau lakukan vaksinasi secara mandiri di izinkan. Oke pemerintah izinkan," ujarnya.
Kicauan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini ramai dikomentari nitizen di aplikasi berlambang burung biru tersebut. Ada yang mempertanyakan kiprah Wakil Presiden Ma'ruf Amin sebelum Perpres ini lahir atau membandingkannya dengan UU Cipta Kerja atau Omnibus Law.
"Sebaiknya dihindari kemungkinan kritik-kritik tersebut dengan memikirkan matang-matang dengan bijak sebelum ambil keputusan. Berapa banyak “energi” hilang?," cuit akun @wpamungkas.
"Dicoba dulu kalau diprotes baru dicabut. Apakah sebelum dibuat Perpres gak melibatkan Wapres yang notabene seorang ulama? Atau sengaja ingin merusak nama Wapres kyai Ma`ruf ?" cuit @mas_talkah
"UU cilaka omnibus law sudah didemo sampai berdarah-darah tapi tetep ngeyel diteken juga yang kaya gitu dibilang demokratis?" cuit @covvid_19.
"UU Cipta Kerja enggak?" tanya @mofirad
Wakil Presiden Ma'ruf Amin rupanya tidak dilibatkan dalam penyusunan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, khususnya menyangkut industri minuman keras (miras).
Hal ini diungkapkan Juru Bicara Wapres, Masduki Baidlowi dilansir Antara, Selasa, 2 Maret. Menurut Masduki Baidlowi, Wapres Ma'ruf juga tidak mengetahui aturan tersebut.
Perpres Miras ini justru diketahui saat jadi polemik di kalangan masyarakat dan organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam.
"Makanya, kaget Wapres ketika mendengar berita ramai seperti itu; Wapres jadi “ini kok ada kejadian seperti ini?’, apalagi ada serangan langsung kepada Wapres," kata Masduki.