9,6 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan, Sri Mulyani Imbau yang Belum Segera Menyusul
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawari ungkapan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak orang pribadi hingga 21 Maret 2024 mencapai 9,6 juta wajib pajak (WP).
Selain itu, Sri mengimbau kepada seluruh masyarakat yang memiliki pendapatan di atas pendapatan tidak kena pajak (PTKP) atau di atas Rp 54 juta per tahun untuk dapat segera mengisi dan melaporkan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan 2023 sebelum batas akhir.
Adapun, pelaporan SPT Tahunan pajak 2023 sudah dimulai sejak 1 Januari 2024 dan akan berakhir pada akhir Maret 2024 untuk wajib pajak orang pribadi dan akhir April 2024 untuk wajib pajak badan.
"Masyarakat diimbau dan diingatkan kembali untuk bisa menyerahkan SPT-nya secara tepat waktu," ujar Sri Mulyani dalam keterangan resminya, dikutip Minggu, 24 Maret 2024.
Sri menyampaikan jika terdapat berbagai pertanyaan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu akan selalu terbuka untuk bisa membantu bagi masyarakat yang ingin bertanya guna memenuhi kewajiban penyerahan SPT Tahunan.
"Ini masih ada sembilan hari ke depan dan bisa dilakukan secara elektronik, jadi tidak perlu harus pergi ke kantor pajak," tuturnya.
Baca juga:
- Sempat Didemo Sopir Angkot, Transjakarta 10M Pulo Gadung-Wali Kota Jakut Beroperasi Lagi Akhir Maret
- Sahroni soal Maju Pikada DKI: Enggak Maju Kecuali Ditunjuk Ketua Umum
- Emirsyah Satar-Robin Pattuju Diperiksa soal Pungli Rutan KPK, Diduga Tahanan Bisa Delivery Makanan
- Prabowo Ungkap Maksud Temui Surya Paloh di Markas NasDem
Sri mengungkapkan hingga 21 Maret 2024 pukul 23.00 WIB, jumlah pelaporan SPT pajak orang pribadi telah mencapai 9,6 juta wajib pajak atau naik 7,7 persen dari tahun sebelumnya.
“Naiknya secara kuantitatif 686.980 SPT. Tahun lalu itu posisi tadi malam adalah 8.914.061 SPT yang sudah masuk,” ujarnya.
Sri turut mengapresiasi seluruh wajib pajak yang telah melaporkan SPT secara tepat waktu.
“Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Pajak ingin menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang sudah melaksanakan kewajiban SPT-nya bagi mereka yang memiliki pendapatan di atas PTKP," pungkasnya.