Viral Grup Telegram Berjumlah 1.191 Akun Sebar Konten Penistaan Agama, Polisi Tangkap 1 Anggota
BANTEN - Sebuah video memperlihatkan seorang menginjak-injak kitab suci Al-Quran. Berdasarkan video, aksi itu dilakukan di Cimuncang, Kota Serang, Jumat 22 Maret.
Kapolresta Serang Kota Kombes Sofwan Hermanto mengatakan pihaknya telah menindak terkait adanya video viral tersebut. Kombes Sofwan mengatakan, salah satu pelaku berinisial D (19) ditangkap dan diamankan ke kantor polisi.
“Polresta Serang langsung bergerak dan mengamankan seorang pria berinisial D (19) di Cimuncang, Kota Serang,” kata Sofwan dalam keterangannya, Jumat, 22 Maret.
Saat ini pelaku telah dibawa ke Polresta Serang untuk melakukan pemeriksaan.
Baca juga:
- Petugas Damkar Terjatuh dari Tembok Saat Padamkan Api di Gudang Lazada
- Di Depan Kantor KPU, Eks Danjen Kopassus Teriak ‘Jokowi Sutradara Kecurangan Pilpres 2024’
- Siang Hari Berduaan di Kamar Kost, Pasangan Bukan Suami Istri Dibawa ke Kantor Polisi untuk Dibina
- 4 Pasangan Bukan Suami Istri Masuk Hotel Melati di Malam Ramadan, Terpaksa Digiring Petugas ke Polres Kendal
Dalam kasus ini, pelaku D bukan sosok orang yang menginjak-injak, melainkan salah satu orang dalam kelompok yang memodifikasi video dengan tulisan.
"Si D ini melakukan atau menuliskan keterangan merendahkan salah satu agama. Jadi tidak membuat video,” katanya.
Berdasarkan dokumen berupa foto hasil tangkap layar, pelaku diduga lebih dari satu orang. Mereka tergabung dalam sebuah grup bernama Telegram ‘Iblis Caper’ dengan jumlah anggota 1.191.
Diduga grup tersebut merupakan orang-orang yang kerap melakukan penistaan agama. Namun pihak kepolisian masih mendalami kabar ini.