Polda Metro dan Kementerian ATR/BPN Bentuk Satgas Mafia Tanah

JAKARTA - Polda Metro Jaya dan Kementerian Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar rapat koordinasi (rakor) terkait penuntasan perkara mafia tanah. Dalam rakor itu, dibahas perihal pembentukan satuan tugas (satgas) mafia tanah.

"Kami melaksanakan rakor teknis sidik untuk menghadapi kasus-kasus terkait dengan mafia tanah. Tujuannya untuk membangun koordinasi, memperkuat kobalaborasi dalam rangka memberantas mafia tanah," ucap Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran kepada wartawan, Rabu, 3 Maret.

Pembentukan satgas mafia tanah, kata Fadil, untuk memberantas semua tindak kejahatan perihal tersebut. Nantinya, satgas akan bekerja sesuai target yang telah ditentukan.

"Kami ingin membela pemilik tanah yang sah. Setelah rakor ini satgas akan bekerja berdasarkan target-target hasil rakor ini untuk bisa kita tuntaskan bersama," kata dia.

Menambahkan, Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Tanah Kementerian ATR/BPN Raden Bagus Agus Widjayanto menyebut selama kerja sama dengan Polri, setidaknya 180 kasus mafia tanah telah ditangani sejak 2018.

Bahkan, ratusan perkara itu banyak di antanya yang sudah masuk proses pengadilan. Sedangkan sisanya, dalam tahap pemberkasan.

"Ada yang sudah maju ke pengadilan, sudah P21, ada yang sudaj penetapan tersangka, dan tindak lanjut dari apa yang kita laksanakan bersama Polda, hasilnya itu menjadi bahan bagi kita untuk tindak lanjut dalam administrasi pertanahan," kata dia.

Di sisi lain, Agus menuturkan dari ratusan laporan kasus mafia tanah mayotitas bermodus pemalsuan akta tanah hingga kepemilikan. Sehingga, hal itu perlu ditindak tegas untuk segera diselesaikan.

"Maka kita bekerja sama dengan Polri, polda dan hasilnya menjadi dasar bagi kita untuk melakukan koreksi terhadap sertifikat yang sudah diterbitkan," tandasnya.