Kejagung Sita Aset Tanah dan Bangunan Mantan Dirut PT Asabri
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memblokir aset berupa tanah milik tersangka Adam Rahmat Damiri yang merupakan mantan Dirut PT Asabri. Sehingga, dalam waktu dekat aset tanah itu bakal segera disita.
"Tanah dan bangunan ada beberapa titik," ucap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kepada wartawan, Rabu, 3 Maret.
Dari hasil pendataan sementara, Febrie menyebut bidang tanah dan bangunan yang sudah diblokir itu tak seluruhnya atas nama Adam Rahmat Damiri. Sebab, banyak ditemukan sertifikat menggunakan nama kepemilikan dari anggota keluarganya.
"Dari keluarga banyak, dari keluargalah," kata dia.
Di sisi lain, penyidik akan memulai kembali penelusuran aset milik para tersangka pada pekan depan. Sejauh ini, penyidik masih fokus memblokir sejumlah aset.
"Masih proses pendataan informasi jadi masih pendataan ada sumber-sumber informan yang didetilkan hari ini titik-titiknya. Jadi anak-anak (penyidik) baru bergerak kemungkinan di hari Senin," tandas dia.
Baca juga:
- Kasus Korupsi Asabri, Kejagung Periksa 8 Saksi, Ada yang Terkait dengan Tersangka Sonny Widjaja
- Usut Kasus Korupsi Asabri, Kejagung Periksa Bos Perusahaan Sekuritas
- Mengapa Kasus Dugaan Korupsi BPJS Ketenagakerjaan Berbeda dengan Jiwasraya dan Asabri?
- Kata Kejagung soal Pemeriksaan Pemilik Pacific Place Tan Kian terkait Benny Tjokro di Kasus Korupsi Asabri
Sebagai informasi, dalam perkara ini Kejaksaan Agung menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri.
Dua orang mantan Dirut PT Asabri yang ditetapkan tersangka yakni, Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Sonny Widjaja. Sementara, tujuh tersangka lainnya yakni Bachtiar Effendi yang merupakan mantan direktur keuangan PT Asabri, Heri Setiono selaku Direktur PT Asabri.
Selanjutnya, Lukman Purnomosidi selaku Dirut PT Prima Jaringan dan Jimmy Sutopo yang merupakan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation. Terakhir, Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro.