KPK Usul Aturan Larang Penyaluran Bansos Jelang Pilkada

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan dibuat aturan untuk melarang penyaluran bantuan sosial (bansos) jelang pemilihan kepala daerah (pilkada). Sebab, pemberian itu dikhawatirkan bisa dipolitisasi.

“Alangkah baiknya, mungkin lewat Perda atau apapun, atau Kemendagri sebetulnya. Mungkin kan, supaya dua bulan sebelum pilkada enggak ada lah penyaluran bansos dan lain sebagainya,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam acara Rapat Koordinasi Nasional Pencegahan Korupsi Daerah dan Peluncuran MCP Tahun 2024 di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Rabu, 20 Maret.

“Setop itu, khawatirnya itu tadi dipolitisasi,” sambungnya.

Alexander minta semua pihak memantau anggaran pengadaan bansos dalam setiap pesta demokrasi. “Coba cek aja dulu anggarannya apakah ada peningkatan? Ketika ada peningkatan yang cukup signifikan, kita lihat patut diduga apakah itu ada kaitannya dengan petahana yang mungkin mencalonkan diri atau kerabatnya,” tegasnya.

Alexander mengingatkan bansos harusnya tak boleh dipolitisasi. Jangan sampai ada petahana yang memanfaatkannya untuk memenangkan diri sendiri maupun kerabat yang menjadi calon dalam pemilihan.

Karena hal ini bisa menimbulkan ketidakadilan bagi peserta pemilu lainnya. Tapi, dirinya tak mau menyebut pernyataan ini disampaikan karena melihat kondisi Pilpres 2024.

Masyarakat, lanjut Alexander, sebenarnya bisa menilai sendiri kondisi yang terjadi. “Itu kan nggak fair kalau petahana atau kerabatnya kemudian mencalonkan diri kemudian melakukan kampanye dengan menggunakan bansos dan lain sebagainya,” tegasnya.

Sementara itu, Irjen Kemendagri Tomsi Tohir yang hadir dalam acara itu menyebut imbauan akan disampaikan kepada pemerintah daerah dalam upaya mencegah penyaluran bansos ketika tahapan kampanye pilkasa. Sedangkan soal aturan akan diserahkan lagi ke masing-masing.

“Berkaitan dengan peraturan daerah itu kepala daerah dan DPRD yang membuatnya. Kalau kami di pusat kan ada proses yang panjang,” pungkas Tomsi.