Modal Kunci T, 4 Pelaku Ranmor yang Diringkus Polisi di Tasikmalaya Sudah Beraksi di Parkiran Klinik dan Pertokoan
TASIKMALAYA - Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota menciduk empat tersangka komplotan pencurian sepeda motor yang seringkali beroperasi di wilayah Kota/Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Delapan unit kendaraan berhasil diamankan petugas.
"Kelompok curanmor ini beraksi di wilayah Kota/Kabupaten Tasikmalaya," kata Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono saat jumpa pers pengungkapan kasus di Tasikmalaya, Antara, Jumat, 15 Maret.
Pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat yang kehilangan sepeda motor di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota. Polisi, lanjutnya, melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mengetahui pola pelaku dalam beraksi.
"Modus tersangka ini mencuri dengan kunci T, lalu menjualnya ke calon pembeli di daerah Jampang Sukabumi," kata Kapolres.
Ia mengatakan tersangka dalam komplotan tersebut yakni inisial W (39) sebagai eksekutor, AM (46) sebagai joki, selanjutnya dua tersangka yakni DK (48) dan S (50) sebagai penadah.
Mereka, kata dia, sudah beraksi cukup lama. Laporan terakhir empat kasus terjadi selama Desember 2023 di parkiran klinik, puskesmas, tempat kontrakan, maupun pertokoan.
"Kami mengamankan delapan unit sepeda motor berbagai jenis hasil curian," katanya.
Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya seperti kunci T, senjata api mainan, senjata tajam, dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksi kejahatannya.
Akibat perbuatannya itu tersangka mendekam di sel tahanan Polres Tasikmalaya Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 363 ayat 4e dan ayat 5e KUHPidana tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal kurungan tujuh tahun penjara.
Baca juga:
- Pengusaha Hanan Supangkat Minta KPK Tunda Pemeriksaan Gara-gara Sakit
- Geledah Rumah Pengusaha Hanan Supangkat, KPK Temukan Uang hingga Rp15 Miliar Diduga Terkait TPPU SYL
- Kepala Rutan KPK Diperiksa Etik Terkait Dugaan Pungli Hari Ini
- Hengki "Otak" Pungli Rutan hingga Kepala Rutan Diperiksa KPK Hari Ini
Sedangkan kedua tersangka yang berperan sebagai penadah dijerat Pasal 480 KUHPidana tentang tindak pidana pertolongan jahat dengan ancaman hukuman kurungan paling lama empat tahun penjara.